Truk pemicu kecelakaan horor di exit Tol Bawen ternyata memiliki sederet masalah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang mengungkap truk bernomor polisi AD 8911 IA yang menabrak 15 kendaraan hingga menewaskan 3 orang di itu tak melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama 8 tahun terakhir.
8 Tahun Tak Uji KIR
"Dari hasil pengecekan data ternyata dijumpai kendaraan itu sejak tahun 2015 itu ternyata tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor," ujar Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono saat jumpa pers di Polres Semarang, Senin (25/9/2023).
Rem Bocor
Ada beberapa masalah yang dinilai membuat pengereman truk tersebut tak berfungsi dengan baik. Di antaranya adalah kebocoran dalam sistem rem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oli ternyata ini sudah habis kemudian ada selang dari tabung ternyata juga gasnya habis oleh karena itu, dua faktor itu yang menyebabkan fungsi rem tidak berfungsi," jelasnya.
Truk ODOL
Saat kecelakaan terjadi pada Sabtu (23/9), truk berumur 29 tahun itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar beton untuk konstruksi gorong-gorong. Ternyata, didapati fakta bahwa sebenarnya truk tersebut merupakan modifikasi dan dinilai melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
"Mestinya kendaraan itu sesuai catatan yang ada di sana dokumentasinya itu kendaraan untuk boks, ternyata itu sudah dimodifikasi untuk kendaraan semacam untuk 6 roda dan juga lebar dan panjangnya sudah melebihi ketentuan data yang ada. Dari ODOL (over dimension over load)-nya sudah ada penyimpangan," jelasnya.
"Dari situ lah kendaraan itu tidak terjamin keselamatannya sehingga terjadi kejadian yang kemarin," lanjutnya.
Pemilik Truk Akan Diperiksa
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal tersebut. Usai sopir bernama Agus Riyanto ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga akan memanggil pemilik truk tersebut.
"Data hasil registrasi kendaraan ini dimiliki sebuah PT yang berada di Surakarta, kami akan melakukan pemanggilan, tadi disampaikan Pak Kasat Lantas kami akan melakukan pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan dari peristiwa ini," ujarnya.
Sopir terancam penjara 6 tahun, simak di halaman selanjutnya.
Sopir Terancam 6 Tahun Bui
Agus Riyanto (44), sopir truk yang terlibat kecelakaan di lampu merah exit tol Bawen hingga menewaskan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Agus disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka saat jumpa pers di kantornya, Kabupaten Semarang, Senin (25/9).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini, Agus ditahan di Polres Semarang.
Kecelakaan tersebut terjadi di lampu merah exit tol Bawen pada Sabtu (23/9) pukul 18.30 WIB. Polisi memastikan rem truk itu blong hingga menabrak 15 kendaraan di depannya hingga tiga orang dinyatakan tewas.
Ada 6 mobil dan 9 motor yang saat itu berhenti di lampu merah dan tertabrak oleh sopir tersebut. Truk itu dinilai melaju dengan kecepatan tinggi.
(aku/aku)