Seorang guru SMP swasta di Wonogiri ditangkap polisi karena memperkosa muridnya berkali-kali di lingkungan sekolah. Selain dipecat dari yayasan, guru berinisial MU (43) itu juga terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9), Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan MU (43) merupakan warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Adapun korbannya berusia 15 tahun.
"Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (pemerkosaan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai," ungkap Indra, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, modus pelaku awalnya mendengarkan curhatan korban. Kemudian dia mulai membujuk dan merayu korban dengan kata-kata mesra.
Pelaku juga memberikan barang atau kado kepada korban. Saat Hari Valentine, dia pernah memberikan cokelat dan mengirimkan ucapan mesra via WhatsApp.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri," kata Indra.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, MU mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Dia mengaku melakukan perbuatan itu di laboratorium TIK.
"Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat," ujarnya. Dia berdalih korban merasa nyaman dekat dengan dirinya.
Diketahui, MU sudah berkeluarga dan dikaruniai empat anak. Dia ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9). "Saya melakukan ini mungkin khilaf," ucap MU.
Di sekolah itu MU merupakan guru TIK, Seni Budaya dan Prakarya. MU juga mengakui pemerkosaan itu berawal dari keinginan membuat novel dewasa alias 18 plus.
"Mulai (memperkosa) akhir Februari sampai Mei (2023)," kata MU, Jumat (22/9).
Ia mengatakan sejak Desember 2022, korban meminta ditemani chat WhatsApp saat malam. Dalam komunikasi itu ada obrolan acak. "Akhir Februari dilakukan (persetubuhan)," ungkap dia.
"Ada obrolan menginginkan membuat novel 18 plus. Berimajinasi dan rasa penasaran," sambung MU.
Menurutnya, kasus pemerkosaan itu terbongkar dari arsip chat yang dilakukan pelaku dengan korban. Chat yang berisi rencana membuat novel dewasa diketahui ibu korban.
Atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Sriyanto mengaku sudah mendapat laporan mengenai kasus tersebut. Dia memastikan pihak yayasan sudah memecat MU.
"Yang bersangkutan sudah dipecat dari yayasan," kata Sriyanto, Jumat (22/9).
Dia menyebut MU bukan aparatur sipil negara (ASN). Di yayasan yang menaungi sekolah itu, MU bekerja dengan status guru tetap yayasan.
(dil/ahr)