5 Fakta Guru Wonogiri Biadab Perkosa Siswinya di Sekolah

Round-Up

5 Fakta Guru Wonogiri Biadab Perkosa Siswinya di Sekolah

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 23 Sep 2023 07:00 WIB
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Rilis kasus guru perkosa murid di Wonogiri, Jumat (22/9/2023). Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Solo -

Seorang guru SMP swasta di Wonogiri tega memperkosa muridnya sendiri. Sadisnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah. Berikut fakta-faktanya.

1. Pelaku Guru SMP

"Kejadiannya di SMP swasta," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Guru SMP itu berinisial MU (43) warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Korban diketahui berusia 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (pemerkosaan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai," ungkap Indra.

2. Modus Pelaku

Indra menerangkan modus pelaku adalah mendengarkan curhat dari korban. Lama-kelamaan tersangka membujuk dan merayu korban dengan melontarkan kata-kata mesra seperti 'Say'.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga memberikan barang atau kado kepada korban. Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui WhatsApp.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri," jelas Indra.

3. Pengakuan Pelaku

MU mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dia menyebut perbuatan itu dia lakukan di laboratorium TIK.

"Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman," kata MU saat dihadirkan dalam konferensi pers.

MU mengaku ditangkap jajaran Polres Wonogiri pada Rabu (20/9). Dia mengaku sudah memiliki keluarga dan dikaruniai empat anak.

"Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin khilaf," kata MU.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

MU juga mengakui aksi pemerkosaan itu berawal dari keinginan membuat novel dewasa alias 18 plus.

"Mulai (memperkosa korban) akhir Februari sampai Mei (2023)," kata MU saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri Jumat (22/9).

Ia mengatakan sejak Desember 2022, korban meminta ditemani chat WhatsApp mulai pukul 20.00-21.30 WIB. Dalam komunikasi itu ada obrolan acak.

"Untuk tujuannya semangat menjadi dokter. Akhir Februari dilakukan (persetubuhan)," ungkap dia.

"Ada obrolan menginginkan membuat novel 18 plus. Berimajinasi dan rasa penasaran," sambung bapak empat anak ini.

Menurutnya, kasus pemerkosaan itu terbongkar dari arsip chat yang dilakukan pelaku dengan korban. Chat yang berisi rencana membuat novel dewasa diketahui ibu korban.

"Tidak hamil (korban)," kata MU.

MU mengaku sudah memperkosa korban sebanyak empat kali. Di sekolah MU merupakan guru TIK, Seni Budaya dan Prakarya.

4. Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya itu MU disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

5. Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri, Sriyanto mengaku sudah mendapat laporan mengenai kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu. Dia juga memastikan pihak yayasan sudah memecat guru tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dipecat dari yayasan," kata Sriyanto, Jumat (22/9).

Dia menyebut guru tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN). Di yayasan yang menaungi sekolah itu MU bekerja dengan status guru tetap yayasan.

Hal itu membuat proses pemecatan bisa berlangsung lebih cepat karena status tersangka bukan ASN.

"Pemberian saksi oleh yayasan cepat. Kalau guru ASN ada tahapan banyak," ujar dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads