Dua geng motor WKP 18 dan RST 34 Rouster terlibat saling tantang dan janjian tawuran di kawasan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Gagal berduel, geng motor WKP secara beringas mengeroyok dua warga.
Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dari WKP. Dalam penangkapan itu, ketua WKP berinisial GL menjadi tersangka utama karena melakukan pembacokan terhadap TL (29) warga Kartasura dan HN (20) warga Boyolali hingga mengalami luka-luka.
Menurut GL, aksi saling tantang itu bermula saat vandalisme nama geng motornya dihapus oleh Rouster. Dirinya langsung mencari orang yang menghapus vandalisme nama gengnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cari informasi nomor WA-nya, lalu kami saling WA dan janjian (tawuran). Janjian pertama di Klaten, lalu Router bilangnya orang Sragen, padahal kami sudah tahu anggotanya kebanyakan orang Kartasura. Kita janjian di barat Tugu Kartasura," kata GL saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9/2023).
Terlanjur emosi dan tak bertemu dengan Geng Rouster, dia kemudian berkeliling. Di tengah perjalanan, GL bertemu dengan kedua korban yang tengah berboncengan dan langsung mengeroyoknya.
GL mengaku melakukan pembacokan terhadap salah satu korban pada bagian punggung. Kedua korban yang diserang mendapatkan luka di sekujur tubuhnya. Korban pun sempat diopname di rumah sakit selama dua hari karena mengalami pendarahan.
"Kalau terjadi pertempuran antargeng, kalau menang dapat nama. Saya bergabung baru setengah tahun, anggota 50-an, tapi tidak semua ikut," ucap pelajar SMK kelas XII itu.
Namun, perbuatan pelaku hanya untuk sekedar mencari nama itu harus dibayar mahal. GL kini mengenakan baju tahanan Mapolsek Kartasura karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menantinya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya