Caleg Klaten Penggugat Presiden soal Tol Ternyata Dapat Ganti Rugi Rp 1 M

Caleg Klaten Penggugat Presiden soal Tol Ternyata Dapat Ganti Rugi Rp 1 M

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 15 Sep 2023 18:55 WIB
Pihak penggugat Hartana dan kawan- kawan di pengadilan negeri Klaten.
Pihak penggugat Hartana dan kawan- kawan di pengadilan negeri Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Hartana menggugat Presiden dan Badan Pertanahan Nasional gegara rumahnya terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja. Nilai gugatannya mencapai Rp 150 miliar.

Ternyata, Hartana telah mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 1 miliar. Hanya saja uang itu hingga kini belum diambilnya.

Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan bahwa aset tanah milik Hartana memang terkena proyek jalan tol. Karena itu, dia berhak menerima ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk nama pak Hartana ada dua bidang, datanya semua ada. UGR-nya masih ada di rekening pengadilan," jelas Rudi saat ditemui, Jumat (15/9/2023).

Data dari Pengadilan Negeri Klaten, Hartana memiliki dua bidang tanah dengan bangunan. Uang ganti ruginya tertulis Rp 970. 006.300 dan tambahan Rp 68.395.400 (luas 125 meter persegi).

ADVERTISEMENT

Hanya saja uang konsinyasi yang saat ini dititipkan di pengadilan belum diambilnya.

"Belum, dia (Hartana) belum mengambil. Dari data di pengadilan belum mengambil," jelas Hartana.

Selain tanah milik Hartana, ada 13 bidang lainnya yang hingga kini uang ganti ruginya masih dititipkan di pengadilan dan belum diambil.

Diberitakan sebelumnya, Hartana yang dikenal sebagai caleg salah satu partai di Klaten ini menggugat Presiden dan BPN karena tanahnya dieksekusi untuk proyek tol.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan hari ini di PN Klaten. Nilai gugatan yang diajukan jauh di atas uang ganti rugi yang hingga kini belum diambilnya.

"Gambarannya dalam permohonan gugatan kami ada kerugian material yang diderita klien kami Rp 14 miliar sekian, immaterial ada sekitar Rp 150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan," jelas kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan.

"Yang kami gugat penanggung jawab proyek dalam hal ini pemerintah RI dalam hal ini cq Presiden RI beserta jajarannya sampai ke daerah. Selain Presiden, ada Gubernur, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Bupati, tergugat total ada lima," terang Gunawan.




(ahr/aku)


Hide Ads