Pemuda yang ditemukan tewas di rumah temannya di Meteseh, Kota Semarang ternyata korban pengeroyokan. Pelaku utamanya adalah teman korban yang rumahnya ditumpangi.
Total ada enam orang yang dibekuk tim Resmob Polrestabes Semarang hari Kamis (14/9) kemarin. Mereka adalah warga Semarang bernama Agung Rahmanto (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateau Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), Muhammad Haris Widitanto (20), dan Bagus Putra Pratama (19).
"Mereka ditangkap di rumah masing-masing," kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dion menjelaskan peristiwa terjadi hari Kamis (14/9) kemarin sekitar pukul 00.00 WIB di warnet daerah Klipang, Kecamatan Tembalang. Beberapa pelaku menjemput korban, Muhamad Adit Anwar (17) dan dibawa ke warnet tersebut.
"Korban kemudian diajak tersangka Bagus potong rambut di samping kiri warnet. Setelah itu korban ditanya tersangka Bagus, 'uangnya buat apa?'. Masalahnya kurang lebih soal uang," jelasnya.
Tersangka Bagus kemudian menjelaskan sepekan lalu dompetnya diambil oleh korban. Dalam dompet itu ada uang Rp 600 ribu. Menurutnya saat korban ditanya soal uang tersebut jawabannya malah berbelit.
"Saya punya masalah dari awal. Si almarhum ambil uang di dompet saya waktu tidur di rumah saya. Saya nggak nglegewa (mengira). Waktu saya ke warnet, saya pulang lagi di rumah ambil uang, ternyata dompet nggak ada. Saya tanya ke teman saya apakah tahu korban di mana. Seminggu kemudian saya ketemu orang yang tahu, kemudian dijemput," ujar Bagus.
Penganiayaan pun dilakukan ketika korban menjawab tidak seperti yang diharapkan pelaku. Ia pun memukuli korban, bahkan teman-temannya yang terpengaruh minuman keras ikut menghajar korban.
"Saya pukul kepala kiri dan tangan sebanyak 7 sampai 8 kali," kata Bagus.
Teman-teman pelaku lainnya juga ikut menghajar, ada yang memukul punggung, menampar, menendang, bahkan menyundut dengan sedotan yang ujungnya sudah disulut api. Pelaku Bagus kemudian membawa korban ke rumahnya.
"Saya bawa ke rumah, biasanya tidur ke rumah saya," ujar Bagus.
Korban ternyata meninggal dunia di rumah Bagus. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan autopsi di rumah sakit. Hasil autopsi menyebutkan korban tewas karena pendarahan otak.
Para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(aku/rih)