Hartana alias Ndandut, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten melakukan gugatan hukum karena tidak terima tanahnya diterjang proyek Tol Jogja-Solo. Pria yang juga caleg di Pemilu 2024 itu menggugat pemerintah cq Presiden RI dan jajaran dengan nilai miliaran rupiah.
"Gambarannya dalam permohonan gugatan kami ada kerugian material yang diderita klien kami Rp 14 miliar sekian, immaterial ada sekitar Rp 150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan," jelas kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten usai mendaftarkan gugatan, Jumat (15/9/2023) siang.
"Yang kami gugat penanggung jawab proyek dalam hal ini pemerintah RI dalam hal ini cq Presiden RI beserta jajarannya sampai ke daerah. Selain Presiden, ada Gubernur, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Bupati, tergugat total ada lima," terang Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hartana mengatakan saat ini dirinya dan beberapa warga terdampak tol mengontrak rumah.
"Rumah saya diambil dan dijual. Tidak tahu kondisinya sekarang, sudah lama saya tidak nengok, kalau lihat grantes (sedih) saya," ungkap Hartana.
Saat dimintai konfirmasi, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, setelah gugatan didaftarkan maka pengadilan akan segera menentukan hari sidang dan memanggil pihak tergugat.
"Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakah Presiden sendiri yang akan datang itu nanti dari kantor kepresidenan yang akan menentukan siapa yang akan datang," kata Rudi kepada wartawan.
Menurut Rudi, pada pokok gugatan ada beberapa poin. Tetapi pada intinya meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan gugatan.
"Intinya satu, memohon, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, ketiga menghukum para tergugat untuk mengganti semua kerugian sebesar Rp 19.000.365.000," jelasnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Dari catatan detikJateng, rumah Hartana dieksekusi bersama 12 rumah warga lainnya pada Rabu (10/5) siang. Eksekusi rumah Hartana dan warga lainnya sempat alot karena warga menolak rumahnya diratakan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan sejumlah pihak digugat oleh Hartana warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari PAN itu mengajukan upaya hukum gugatan untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi proyek Tol Jogja-Solo.
"Ini kita mau mendaftarkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Yang kami gugat pemerintah bersama jajarannya dalam hal ini Presiden RI," kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan kepada detikJateng di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang.