Sehari Usai Vonis, Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas

Sehari Usai Vonis, Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 13 Sep 2023 16:12 WIB
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023).
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya sendiri, Yenita Carolina (34), sudah menghirup udara bebas, hari ini. Dia dijemput kuasa hukumnya, Asri Purwanti di Rutan Kelas I Solo.

Asri mengatakan, dia mendapatkan kabar kejaksaan bahwa kliennya hari ini sudah dibebaskan. Pihaknya segera mengurus administrasi sehingga Yenita bisa keluar dari Rutan Solo siang ini.

Kebebasan Yenita ini lebih cepat dari perkiraan Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas tanggal 16 September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dihitung jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung jaksanya," kata Asri saat dihubungi awak media, Rabu (13/9/2023).

Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30 hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120 hari," kata Rahayu.

Dalam kasus tersebut, Yenita ditangkap dengan tuduhan penganiayaan berat karena memotong kemaluan suaminya di salah satu hotel di Solo. Kasus itu terjadi pada Mei lalu.

Wanita tersebut lantas ditangkap dan ditahan. Dalam perjalanan di persidangan, korban ternyata memberikan maaf kepadanya. Hal itu membuat hakim hanya memberikan hukuman 4 bulan penjara.

Ternyata, vonis tersebut dijatuhkan saat masa penahanan Yenita sudah hampir 4 bulan. Hal itu membuat Yenita bisa bebas sehari setelah vonis itu diketok.




(ahr/aku)


Hide Ads