Gerombolan orang yang menyerang pemuda di Jalan Pengapon Kota Semarang ditangkap polisi. Mereka mengaku dari kelompok gangster yang habis melakukan tawuran saat kejadian.
Para pelaku yang dibekuk ada empat yaitu Kemal Febriansyah (19), Edo Adriano (19), Adrias Prastio (19), dan inisial MDR (17). Kemudian ada juga dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu DP dan HK. Para tersangka dan buronan itu merupakan orang yang melakukan penganiayaan pada korban, R (21) di lokasi.
"Ditangkap empat, dua orang atas nama DP dan HK masih DPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa yang terjadi Selasa (5/9) sekitar pukul 01.00 WIB itu diawali peristiwa saling tantang antargangster pada Senin (4/9) malam. Para pelaku ini mengaku dari Gangster Enjoy, kemudian bergabung dengan Gangster Petelan untuk melawan Gangster Romusa di daerah Barito.
"Sekira pukul 00.30 WIB datang Gangster Romusa yang berjumlah sekitar 20 orang ke Taman Barito tempat Gangster Enjoy dan Gangster Petelan berkumpul dan terjadilah perkelahian atau tawuran, kemudian Gangster Romusa kalah dan melarikan diri dan dikejar oleh Gangster Enjoy dan Gangster Petelan menggunakan sepeda motor hingga Jalan Pengapon Kaligawe," jelas Donny.
Karena tidak terkejar, Gangster Enjoy berbalik pulang dan melintasi korban yang sedang makan di warung. Menurut mereka ada yang melempar botol dan ada dua orang berlari. Para pelaku mengejar karena dikira korban merupakan bagian dari Gangster Romusa.
"Orang-orang tersebut yang ada di warung melarikan diri dan tertangkap dan dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong dan senjata tajam berupa celurit sepanjang 28 cm mengakibatkan korban memiliki luka bacok di kaki sebelah kiri, tangan bagian kanan, serta patah tulang di pergelangan tangan kanan dan dilarikan ke RS KRMT Wongsonegoro," ujarnya.
Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena lukanya yang parah. Salah satu pelaku, Edo membenarkan kronologi itu. Ia memang sempat mengira korban adalah anggota Gangster Romusa dan membacok kaki korban dua kali.
"Kami bacoknya nggak tahu kalau itu di sendi-sendi gitu. Iya lagi mabuk, minuman," ujar Edo.
Halaman selanjutnya, pelaku sebut identitas gangster
Kemudian tersangka Kemal juga mengaku hal yang sama kemudian membacok tangan korban. Dia juga menjelaskan kelompoknya yang sudah berdiri sejak 2015 itu memang sering membuat rusuh dengan saling tantang lewat Instagram.
"Kita Gangster Enjoy. Kalau cari musuh di Instagram, live. Kita kalau misalnya ada temannya (lawan) yang lari berarti kita menang, kalau menang nggak dapat apa-apa," ujar Kemal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.