Diperiksa soal Dugaan Korupsi Anggaran, Rektor UNS: Kita Ikuti Hukum

Diperiksa soal Dugaan Korupsi Anggaran, Rektor UNS: Kita Ikuti Hukum

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 01 Sep 2023 12:58 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho ditemui di UNS, Jumat (1/9/2023).
Rektor UNS Jamal Wiwoho ditemui di UNS, Jumat (1/9/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran (RAK) UNS 2022. Jamal menegaskan dirinya bakal mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"No komen, iya dong kita mengikuti hukum yang berlaku," katanya di UNS, Jumat (1/9/2023).

Disinggung mengenai kasus dugaan korupsi Tower UNS, Jamal mengatakan bahwa ia juga diperiksa mengenai hal itu. Sebagai informasi, Kejati Jateng memeriksa Jamal Wiwoho mengenai anggaran UNS tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kemarin dipanggil untuk itu saja, jadi ya sudah cukup (Tower UNS dan anggaran). Kalau dipanggil berkas akan disiapkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng terkait kasus dugaan korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Jamal diperiksa sekira 7,5 jam di kantor Kejari Solo, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

Jamal datang sekira pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan Kejari Solo sekira pukul 16.30 WIB. Tampak Jamal mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono menyebut pemeriksaan terhadap Rektor UNS Jamal Wiwoho terkait kasus dugaan korupsi.

"Jadi benar memang pada hari ini kita melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS Prof Jamal ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," katanya saat ditemui di kantornya, Semarang, Kamis (31/8).

Dia menyebut penyelidikan itu berdasar surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng tanggal 21 Agustus 2023. Dugaan itu dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada 7 Juli 2023.




(apl/aku)


Hide Ads