Miris! Ayah Bejat 100 Kali Perkosa Putri Kandung Sejak Umur 9 Tahun

Miris! Ayah Bejat 100 Kali Perkosa Putri Kandung Sejak Umur 9 Tahun

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 31 Agu 2023 12:40 WIB
ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Solo -

Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (54) di Tangerang usai diduga memperkosa putri kandungnya sendiri. Mirisnya, pelaku memperkosa korban hingga 100 kali sejak korban masih berumur 9 tahun.

Dilansir detikNews, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap pelaku. Rio mengatakan korban diancam oleh pelaku jika lapor ke keluarganya.

Usia korban sendiri saat ini 19 tahun. Sementara pelaku sudah memperkosa korban berumur 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelas Rio, dilansir detikNews, Rabu (30/8).

Kasus ini terungkap ketika kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini kemudian membawanya keluar.

ADVERTISEMENT

"Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD," ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan SH.

"Untuk tersangka akan dicek (kejiwaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Rio mengatakan polisi akan tetap memeriksa kondisi kejiwaan SH meski secara kasat mata tampak normal. Rio menyebut tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke gangguan kejiwaan.

"Nggak ada (tanda-tanda gangguan kejiwaan), sehat kok," ungkapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads