"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tersebut di atas (Budi Santoso) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Benedictus Rinanta saat memimpin sidang di PN Banjarnegara, Kamis (31/8/2023).
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban, ikut menikmati hasil penipuan dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis terhadap Budi Santoso ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan penjara untuk terdakwa Budi Santoso.
Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Santoso menerima putusan penjara 3 tahun 6 bulan. Sementara Jaksa Penuntut Umum Nasruddin juga menerima putusan tersebut.
"Kita menerima karena tadi terdakwa juga menerima. Kalau terdakwa pikir-pikir, kami juga akan pikir-pikir," kata Nasruddin.
Nasruddin menambahkan berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet. Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa diberikan setelah berhasil menggaet korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar di muka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Atas perbuatannya Budi Santoso dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(ams/aku)