Budi Santoso (33) terdakwa kasus penggandaan uang bersama Slamet Tohari alias Mbah Slamet dituntut 3 tahun 4 bulan. Tangan kanan Mbah Slamet ini berperan menggaet korban kemudian mendapatkan imbalan.
Sidang ini telah digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (22/8) kemarin. Terdakwa Budi Santoso alias bodrex datang langsung dalam sidang beragendakan tuntutan jaksa itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasruddin mengatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa Budi Santoso adalah ikut menikmati hasil penipuan yang dilakukan Mbah Slamet. Selain itu, perbuatannya sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan pertama terdakwa sudah ikut menikmati hasil tindak pidana. Kemudian perbuatannya sudah membuat keresahan bagi masyarakat luas dan mengakibatkan kerugian bagi korban," terangnya saat dihubungi detikJateng, Rabu (23/8/2023).
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta belum pernah terlibat hukum. Dengan hal-hal tersebut ia menyampaikan tuntutan agar terdakwa dikenakan pidana penjara 3 tahun 4 bulan.
"Menyatakan Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan, dan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 4 bulan," kata dia.
Lebih jauh, Nasruddin menambahkan, berdasarkan hasil persidangan terdakwa Budi Santoso hanya terlibat pidana penipuan penggandaan uang yang dilakukan Mbah Slamet. Mengingat imbalan yang diberikan oleh Mbah Slamet kepada terdakwa setelah berhasil menggaet korban dilakukan di awal sebelum penggandaan uang dilakukan.
"(Tindak pidana pembunuhan) Dari hasil persidangan tidak ada peran dari terdakwa Budi Santoso. Karena dia dibayar dimuka setelah bisa membawa korban ke rumah Mbah Slamet," jelasnya.
Sidang ini juga menghadirkan saksi dukun pengganda uang Mbah Slamet serta korban penipuan yang saat ini masih hidup. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (31/8) dengan agenda pembacaan putusan.
(aku/rih)