Budi Santoso (BS, 33) terdakwa kasus penipuan bersama Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara didakwa pasal penipuan dan penggelapan. Usai berhasil membawa korban ke rumah Mbah Slamet, terdakwa diberi imbalan Rp 2 juta.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara Arief Wibowo mengatakan dakwaan untuk Budi Santoso adalah penipuan dan penggelapan. Budi bertugas untuk mencari korban melalui media sosial.
"Terdakwa BS alias bodrex ini sudah kami sidangkan dengan dakwaan dalam bentuk alternatif, pertama penipuan dan penggelapan yang dilakukan bersama-sama. Dalam hal ini bersama Slamet Tohari," kata Arief saat ditemui di PN Banjarnegara, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran terdakwa yakni meyakinkan korban hingga mengantar korban ke rumah Mbah Slamet. Terdakwa mendapat imbalan Rp 2 juta jika berhasil membawa korban ke rumah Mbah Slamet.
"Dia (terdakwa Budi Santoso) mendapat imbalan Rp 2 juta. Jadi semacam tim terdakwa ini bertugas untuk menggaet korban dan meyakinkan korban di media sosial. Kemudian mengantar ke rumah Mbah Slamet," sambungnya.
Mengenai keterlibatannya dalam pembunuhan 12 orang oleh Mbah Slamet, Arief menyampaikan berdasarkan fakta persidangan tidak ada keterlibatan terdakwa. Hanya, terdakwa mengetahui salah satu korban dibunuh oleh Mbah Slamet.
"Dari fakta persidangan terdakwa ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. Tetapi dia mengetahui salah satu korban dibunuh oleh Mbah Slamet," ungkapnya.
Sejauh ini, persidangan sudah menghadirkan saksi-saksi, di antaranya korban hingga Mbah Slamet. Sidang dengan terdakwa Budi Santoso rencananya akan kembali digelar besok, Rabu (23/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Untuk saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan itu korban, juga Mbah Slamet. Untuk agenda sidang berikutnya dijadwalkan besok yakni pembacaan tuntutan," tambahnya.
(rih/ams)