Dua pelaku tindak pidana praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan Tim Satreskrim Polresta Cilacap. Mereka ditangkap usai mengelabui petugas SPBU Sampang, Cilacap dengan membeli solar bersubsidi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan kode barcode.
Waka Polresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pihaknya berhasil membongkar praktik ilegal setelah membuntuti pelaku selama satu bulan. Kedua pelaku merupakan pasangan bapak dan anak.
"Kita amankan tanggal 23 Agustus 2023 saat pelaku mengisi bio solar di SPBU daerah Kecamatan Sampang. Pelaku berinisial SR (41) dan GIP (21) ini bapak dan anak warga Danakerta Banjarnegara," kata Arief saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif yang digunakan pelaku yaitu dengan mengumpulkan barcode dari truk lain. Setelah itu mereka memalsukan pelat nomor yang digunakan.
"Ini adalah hal yang luar biasa. Karena modus operandi pelaku mendapatkan BBM serta dalam proses penjualannya termasuk lihai. Mereka dapat nomor barcode dari truk lain. Jadi mereka kumpulkan dan beli dia sesuaikan truknya dengan nomor polisinya. Ini cara kerja profesional," terangnya.
Arief menjelaskan mereka sudah beroperasi selama satu tahun. Hasil dari penimbunan BBM bio solar kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
"Beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kedua pelaku mencari keuntungan dan ini sangat merugikan negara. Karena mereka beli harga Rp 6.800 dijual dengan harga Rp 7.700 jadi ada keuntungan sekitar 1.000 rupiah," jelasnya.
Cara mereka menampung solar ini dengan memasukkan ke dalam tangki yang berada di dalam bak truk. Truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung solar dengan jumlah ribuan liter.
"Mereka melakukan penampungan BBM subsidi secara keliling membeli secara barcode menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ungkapnya.
"Truk ini ketika dari pompa bensin memasukkan ke dalam tangki solar ini akan dipompa ke atas masuk ke tangki yang besar yang dimuat dalam truk dengan kapasitas 4 ribu liter. Kemudian pindah ke SPBU lain sehingga menjadi penuh," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan BBM bio solar sebanyak 2,5 ton. Hasil kejahatan tersebut dijual lagi ke wilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Dari hasil pengungkapan kita amankan 2,5 ton yang akan dijual ke wilayah Banjarnegara. Mereka menyasar ke wilayah tambang-tambang di sana," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 12 kartu barcode MyPertamina kemudian gambar barcode yang sudah dilaminating, 12 struk pembelian bio solar dan satu truk Mitsubishi B 8351 TX dan nomor belakang diubah dengan nomor polisi AA 9789 ZF.
"Selain itu satu unit mesin pompa air, serta ponsel milik kedua pelaku," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang kemudian diubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.