Tertuduh Maling Tewas Dianiaya di Kendal, Polisi Segera Tentukan Tersangka

Tertuduh Maling Tewas Dianiaya di Kendal, Polisi Segera Tentukan Tersangka

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 24 Agu 2023 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Polisi berencana melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya tertuduh maling bernama Jhemy Antok di Boja, Kendal pada akhir bulan ini. Gelar perkara sekaligus menetapkan kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah ini akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan juga dari Reserse Polda untuk menentukan tersangka-tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat ditemui media di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (24/8/2023).

Bayu menyebut Polres Kendal sudah melakukan rekonstruksi dengan melibatkan saksi ahli dan tim Labfor. Namun, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang kasus yang ada di Polres Kendal itu kemarin Senin yang lalu sudah dilakukan rekonstruksi dengan melibatkan instansi terkait baik Kejaksaan kemudian dari Labfor dan juga saksi ahli yang diundang dari Jogjakarta," tambahnya.

Rencananya, lanjut Bayu, gelar perkara akan dilakukan akhir bulan ini. Dirinya membuka kemungkinan terkait adanya beberapa tersangka di kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Akhir bulan, tanggal 31," ungkapnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari adanya tuduhan maling terhadap pria bernama Jhemy Antok. Dia dituduh mencuri di sebuah perumahan di Boja, Kendal dan dihakimi massa hingga tewas pada Mei lalu.

Kasus tersebut mengemuka usai keluarga curiga bahwa korban tewas secara tak wajar hingga makamnya dibongkar untuk autopsi pada Senin (24/7). Akibat kasus ini, dua anggota TNI diamankan oleh Pomdam IV/Diponegoro dan anggota Polisi turut menjadi terperiksa di Propam Polda Jateng.

"Terkait di Boja, ada beberapa sudah ditindaklanjuti prosesnya, ada pelaku dari kepolisian diproses Propam," kata Bayu di Mapolda Jateng, Kamis (3/8).




(aku/ahr)


Hide Ads