Suami Bunuh Istri gegara Tahu 4 Anaknya Bukan Anak Kandungnya

Regional

Suami Bunuh Istri gegara Tahu 4 Anaknya Bukan Anak Kandungnya

Tim detikSulsel - detikJateng
Jumat, 18 Agu 2023 08:02 WIB
Pria bernama Sujoni alias Joni (36) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menganiaya istrinya bernama Sri Oktaviana (35) hingga tewas.
Suami Bunuh Istri gegara Tahu 4 Anaknya Bukan Anak Kandungnya. Foto pelaku. (dok.istimewa)
Solo -

Seorang suami tega menghabisi istrinya karena diberi tahu empat anaknya bukan anak kandungnya. Kasus ini terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dikutip dari detikSulsel, Jumat (18/8/2023), pelaku berinisial S alias J (38) dan korban berinisial O (35). Peristiwa sadis ini terjadi di Jalan Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (26/7) sekitar pukul 19.05 WIB.

Pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam secara sadis. Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat ucapan istrinya yang mengatakan," ujar Ade Surdiansyah, Rabu (16/8/2023).

Awalnya pelaku mengaku curiga korban selingkuh. Keduanya kemudian cekcok hingga akhirnya pelaku mendapat informasi soal empat anaknya bukan darah dagingnya.

ADVERTISEMENT

Informasi terkait status anak itu didapat pelaku dari korban. Namun hingga kini belum ada pembuktian termasuk tes DNA baik dari pelaku maupun korban.

"Itu hanya omongan yang disampaikan oleh korban kepada pelaku karena korban pernah bertanya soal tes DNA tapi nggak ada uang dia," terangnya.

Usai menganiaya korban hingga bersimbah darah, pelakusempat berusaha membawa korban ke rumah sakit naik motor. Namun saat melintasi jembatan, korban justru terjatuh dari motor.

"Karena tak mampu mengangkat sendiri pelaku pun berteriak dan meminta bantuan warga lalu membawa korban ke rumah sakit," kata Ade.

Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Saat itu pelaku mengaku jika korban meninggal karena terjatuh.

"Tapi pihak keluarga curiga sebab melihat luka di tubuh korban lalu dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Sementara pelaku akhirnya mengaku jika sebelumnya sempat bertengkar hebat," tuturnya.

"Namun dari hasil pendalaman, korban dinyatakan meninggal setelah jatuh itu. Karena gunting yang digunakan untuk menusuk korban adalah gunting kecil jadi tidak mengakibatkan korban meninggal," tambahnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP.

"Bisa (terancam) hukuman mati," kata Ade.




(sip/sip)


Hide Ads