Kronologi Suami Bunuh Istri Usai Diberi Tahu 4 Anak Bukan Anak Kandungnya

Kronologi Suami Bunuh Istri Usai Diberi Tahu 4 Anak Bukan Anak Kandungnya

Tim detikSulsel - detikJateng
Jumat, 18 Agu 2023 11:22 WIB
Pria bernama Sujoni alias Joni (36) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega menganiaya istrinya bernama Sri Oktaviana (35) hingga tewas.
Kronologi Suami Bunuh Istri Usai Diberi Tahu 4 Anak Bukan Anak Kandungnya. (dok.istimewa)
Solo -

Seorang suami berinisial S alias J (38) tega membunuh istrinya yakni O (35) usai diberitahu empat anaknya bukan anak kandungnya. Berikut ini kronologi kejadiannya berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Pelaku Curiga Korban Selingkuh

Dikutip dari detikSulsel, Jumat (18/8/2023), Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, mengungkap kasus ini berawal dari pelaku yang curiga korban selingkuh. Keduanya kemudian cekcok.

Pelaku dan Korban Cekcok Berujung Kekerasan

Cekcok itu berujung pada perkataan korban bahwa keempat anaknya bukan anak biologis pelaku. Mendengar perkataan itu, pelaku mengaku emosi hingga menganiaya korban dengan tamparan dan pukulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Dianiaya dengan Senjata Tajam

Aiptu Ade mengatakan korban sempat berusaha kabur. Namun pelaku mengejar dan menganiaya korban dengan benda tajam. Korban mengalami luka berat hingga bersimbah darah.

Pelaku Membawa Korban ke Rumah Sakit

Pelaku kemudian panik dan ketakutan membawa korban ke rumah sakit dengan mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

Korban Terjatuh dari Motor saat di Perjalanan ke RS

Saat berada di tengah perjalanan menuju rumah sakit, korban terjatuh dari motor ke bawah jembatan.

"Karena tak mampu mengangkat sendiri pelaku pun berteriak dan meminta bantuan warga lalu membawa korban ke rumah sakit," kata Ade.

Korban Dinyatakan Meninggal Dunia saat Tiba di RS

Saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pelaku saat itu mengaku korban meninggal karena terjatuh.

Namun pihak keluarga mencurigai luka-luka di tubuh korban hingga akhirnya melapor ke polisi. Kasus ini akhirnya terungkap dan polisi menahan pelaku.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 340 KUHP.

"Bisa (terancam) hukuman mati," kata Aiptu Ade.




(sip/sip)


Hide Ads