Dua maling bermodus pegawai bantuan sosial (bansos) ditangkap di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian rumah yang dihuni lansia.
Pelaku yang ditangkap adalah JM (25) dan YS (25) warga Kabupaten Banyumas dan Jepara. Mereka ditangkap usai melancarkan aksinya setelah mencuri perhiasan milik seorang lansia di Kroya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan berpura-pura menjadi pegawai pemerintah untuk mendata penerima bansos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari laporan ke Polsek Kroya pada akhir Juli 2023. Pada saat itu ada salah satu korban yang sedang diincar mengenakan cincin dan gelang emas," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (14/8/2023).
Fannky mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi tugas. Seorang pelaku masuk ke dalam rumah, sementara pelaku satunya menunggu di luar.
"Jadi satu orang masuk ke dalam rumah untuk memfoto situasi lalu temannya menunggu di luar. Kalau dinilai situasi sudah aman, rekannya kemudian masuk ke dalam. Sedangkan pemilik rumah bersama pelaku lainnya masuk ke dapur untuk menawarkan perbaikan regulator," terangnya.
Pelaku melancarkan aksinya secara acak. Mereka terlebih dahulu berkunjung ke rumah warga untuk memastikan penghuninya lansia. Jika bukan lansia ia kemudian langsung pergi.
"Korban yang disasar ini berumur 71 tahun. Kemungkinan korban tidak bisa melawan hanya bisa teriak. Ia kemudian meminta bantuan kepada warga untuk melapor polisi," jelasnya.
Dari laporan tersebut kemudian polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di Kabupaten Banyumas. Dari keterangannya pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi.
"Setelah kita kembangkan pelaku mengaku sudah beraksi di 7 kecamatan dengan total ada 16 TKP. Sedangkan di kabupaten lain jumlahnya ada 14 TKP di 6 Kabupaten. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres lain," ujarnya.
"Barang yang diambil berbagai macam. Mereka mengincar barang yang mudah dibawa seperti ponsel, perhiasan ataupun uang," sambungnya.
Dari keterangan pelaku, mereka menyasar ke desa-desa agar aksinya tidak mudah diketahui. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
(aku/dil)