Tim Satreskrim Polresta Cilacap menangkap dua pelaku penyebar foto bugil kekasihnya melalui media sosial dalam kasus yang berbeda. Mereka ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap korban
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan terdapat dua kejadian tindak pidana UU ITE. Yang satu di wilayah Kecamatan Kroya dan Cilacap.
"Modusnya hampir sama. Yang di Cilacap korbannya masih sangat muda umur 13 tahun dan Kroya korban sudah berumur 41 tahun," kata Fannky dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fannky mengungkapkan, kedua pelaku berinisial AP (29) dan EM (21). Pelaku berdua berawal saling kenal melalui aplikasi media sosial Facebook dan Instagram dengan korban.
"Ada komunikasi intens sampai korban terpedaya, sehingga ikut pelaku. Arahnya mereka menggunakan media ini untuk mengirim foto dengan posisi telanjang," terangnya.
![]() |
Kedua pelaku karena terlalu intens hingga menjalin asmara. Kejadian tersebut dilakukan secara berulang kali oleh pelaku EM. Namun kemudian korban berusia 13 tahun tersebut menyadari sudah teperdaya sehingga tidak mengirim foto kembali.
"Sadar teperdaya kemudian korban tidak memberikan foto lagi. Pelaku akhirnya mengancam korban akan menyebarkan foto korban ke media sosial. Ini sudah terjadi beberapa kali," jelasnya.
Pelaku EM mengaku melakukan pemerasan uang terhadap korban berusia 13 tahun sebanyak 11 kali permintaan. Satu kali pemerasan korban diminta untuk mentransfer uang sejumlah ratusan ribu.
"Pelaku mengaku sekali memeras minta uang Rp 500 ribu. Itu sudah dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban melapor orang tuanya dan kemudian orang tua pelaku melapor ke polisi," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku AP terhadap kekasihnya merekam saat berhubungan badan. Ia menyebar adegan hubungan badan ke media sosial saat permintaannya tak dipenuhi korban.
"Korban dirugikan secara material. Kemudian dua-duanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kita lalu melakukan lidik menggunakan cyber patrol dari dunia media sosial. Dan kita indikasikan dengan koordinasi ahli IT, lalu kita amankan dua orang," ungkapnya.
Fannky menyebut kondisi kedua korban syok sehingga tidak mau ditemui oleh siapapun. Setelah foto wajah dirinya viral di media sosial.
"Ini melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
(apl/apl)