Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo, Nelayan Asal Demak Dicokok Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo, Nelayan Asal Demak Dicokok Polisi

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 14 Agu 2023 12:37 WIB
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menunjukkan barang bukti pil koplo saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (14/8/2023) pagi.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menunjukkan barang bukti pil koplo saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (14/8/2023) pagi. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng.
Rembang -

Seorang nelayan warga Demak, Mukhamad Nur Faizin alias Gembes, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang. Gembes kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan nelayan.

"Menurut keterangan pelaku, bahwa (pelaku) mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Di mana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan," terang Suryadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ribuan pil koplo yang belum sempat terjual.

"Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarna putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancamannya 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar," imbuh Suryadi.

Tersangka Gembes mengaku sudah menjalankan aksinya empat bulan terakhir. Ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.

"Beli online. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan," kata Faizin.

Selain menjualnya, Gembes mengaku juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.

"Empat bulanan yang lalu. Lebih dari satu kali. Untuk nambah-nambah penghasilan. Di tengah laut kan nggak ada hiburan. Pakai ini (pil koplo) biar tenang. Sehari dua (kali minum pil koplo)," ujar Faizin.




(apl/apl)


Hide Ads