Lulusan D3 Masuk, BPJS Kesehatan Buka Loker! Ini Syarat dan Cara Daftar

Lulusan D3 Masuk, BPJS Kesehatan Buka Loker! Ini Syarat dan Cara Daftar

Tim detikFinance - detikJateng
Senin, 14 Agu 2023 11:29 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Lowongan BPJS Kesehatan. Foto: Wisma Putra
Solo -

BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja (loker) untuk lulusan minimal D3 semua jurusan. Lowongan kerja ini dibuka untuk posisi Agen Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dilansir detikFinance, Senin (14/8/2023) berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Senin (14/8), setidaknya ada 5 posisi agen kepesertaan yang dibuka. Antara lain Agen Layanan Administrasi Kepesertaan Online, Agen Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Kepesertaan, Agen Pengelola Data Kepesertaan, Agen Liaison Office Care Center 165, dan Agen Edukasi Pengamanan Pengaduan.

Berikut Kualifikasi yang dibutuhkan:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time) dengan status kontrak
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2023
  • Belum menikah
  • Pendidikan minimal D-3 semua jurusan
  • IPK minimal 2,75 skala 4,00
  • Dapat mengoperasikan Microsoft Office
  • Penempatan Surakarta dan Jogja
  • Bersedia bekerja dengan sistem shifting atau bergilir, khusus untuk agen liaison officer care center 165 dan agen edukasi penanganan pengaduan

Bagi anda yang berminat, pendaftaran lowongan kerja ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/. Sedangkan untuk pendaftaran lowongan kerja kali ini dibuka sampai 18 Agustus 2023 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk dokumen kelengkapan pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan yang dibutuhkan dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.

"Segala proses dan rekrutmen ini GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket maupun akomodasi lain. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbau BPJS Kesehatan dalam unggahannya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads