Retas Kartu Kredit Warga Jepang buat Kulak Barang Elektronik, 2 WNI Diciduk

Nasional

Retas Kartu Kredit Warga Jepang buat Kulak Barang Elektronik, 2 WNI Diciduk

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 17:10 WIB
Polri mengungkapkan kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di Jepang. Dua tersangka yang ditangkap merupakan WNI berinisial SB dan DK. Hal itu disampaikan Dirtidipsiber Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kasubbid II Siber Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Atase kepolisian Jepang Takayuki Miyagawa dalam rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2023).
Polri Bekuk Dua WNI Peretas Kartu Kredit di Jepang. Foto: Pradita Utama
Solo -

Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SB dan DK kongkalingkong meretas kartu kredit untuk membeli barang-barang elektronik lalu dijual kembali. Kasus ini dibongkar oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan sudah ada delapan WN Jepang yang merasa dapat tagihan kartu kredit tapi tak pernah membeli barang apa pun di internet. Akhirnya warga tersebut melapor dan Kepolisian Jepang menangkap SB, sedangkan DK ditangkap Bareskrim.

"Setelah SB menerima barang elektronik kemudian dilakukan penjualan," kata Adi Vivid kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini bermula dari laporan delapan orang kepada Kepolisian Jepang. Dia tidak merasa membeli barang, katakanlah elektronik tertentu. Ini para pelapor tidak merasa beli tapi ada tagihan. Ditelusuri dan ditemukan Saudara SB ini karena pernah dikirim alamat Saudara SB," imbuh Adi Vivid.

Dari total penghasilan Rp 1,6 miliar, DK mendapat jatah Rp 1 miliar. Sedangkan SB mendapatkan Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak salah total dari Rp 1,6 M, itu Rp 1 M dikirim ke DK. Sementara SB sekitar Rp 600 juta. Kemudian DK dipakai keperluan sehari-hari," jelas Adi Vivid.

DK pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE. Pasal ini berkaitan dengan ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Pasal kedua yang dikenakan yaitu Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal ini berkaitan dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Adapun pasal yang ketiga adalah Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, berkaitan dengan manipulasi data seolah-olah data tersebut otentik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

DK juga dijerat pasal pidana umum, yaitu Pasal 363 di KUHP yang berkaitan dengan pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads