Polisi: Peretas Ponsel Kapolda Jateng Pakai Modus Laporan Pengaduan

Polisi: Peretas Ponsel Kapolda Jateng Pakai Modus Laporan Pengaduan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 13:54 WIB
Empat anggota sindikat peretas ponsel yang salah satu korbannya ponsel Kapolda Jateng dihadirkan di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).
Empat anggota sindikat peretas ponsel yang salah satu korbannya ponsel Kapolda Jateng dihadirkan di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Polisi menangkap empat anggota sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satu korbannya adalah ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Polisi mengungkap, ponsel tersebut diretas usai Kapolda membuka laporan pengaduan yang masuk.

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan peretasan ponsel Kapolda itu berawal saat ada pengaduan yang masuk. Dwi menyebut laporan pengaduan itu masuk ke ponsel yang dipegang Kapolda.

Menurut Dwi, ada laporan, maka harus direspons. Tak dinyana laporan pengaduan itu berisi malware.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan pengaduan yang dipegang Bapak Kapolda. Diklik. Laporan yang masuk harus dibaca. Diklik ternyata tidak bisa tampil apa isinya. Ternyata terjadi prosesnya pada saat penguasaan pada HP," ujar Dwi di Dirkrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Selain ponsel Kapolda Jateng, lanjut Dwi, sindikat peretas itu juga membobol 48 handphone lain.

ADVERTISEMENT

Jadi banyak yang sudah dikuasai. Ada 48 handphone," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat anggota sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satu korbannya adalah ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Bermodus menyebar jebakan APK ke ratusan ponsel, sindikat ini bahkan mampu meraup keuntungan hingga Rp 1,5 miliar dari para korbannya.

Keempat anggota sindikat yang ditangkap yakni pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan IW (42) dan RJ (22), pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyebut selama beraksi, sudah lebih dari 100 ponsel yang dikirimi aplikasi APK melalui nomer acak oleh sindikat ini. Di antaranya ada 48 yang berhasil diretas dan para pelaku ternyata bisa menguras uang korban sampai Rp 1,5 miliar

"Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (8/8).




(aku/dil)


Hide Ads