Ini Tampang 4 Anggota Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Modus Klik APK

Ini Tampang 4 Anggota Sindikat Peretas Ponsel Kapolda Jateng Modus Klik APK

alg - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 12:14 WIB
Empat anggota sindikat peretas ponsel yang salah satu korbannya ponsel Kapolda Jateng dihadirkan di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).
Empat anggota sindikat peretas ponsel yang salah satu korbannya ponsel Kapolda Jateng dihadirkan di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang - Polisi menangkap empat anggota sindikat peretas telepon seluler (ponsel) yang salah satu korbannya adalah ponsel milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Keempat pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Keempat anggota sindikat yang ditangkap yakni pasangan bapak-anak asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan IW (42) dan RJ (22), pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur, dan pelaku RD diamankan di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Mereka dihadirkan dengan baju tahanan Polda Jateng berwarna oranye bernomor 6, 5, 7, dan 1. Keempatnya langsung dihadapkan ke arah background selama jumpa pers berlangsung.

Di akhir konferensi pers, pelaku RJ dan IW sempat ditanya namun mereka hanya menjawab lirih. Saat ditanya dari siapa ia bisa melakukan peretasan, RJ mengaku hanya diajari oleh temannya.

"Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu," kata RJ di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku bukan dari pendidikan yang tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka membeli aplikasi dan kemudian mempelajari secara autodidak.

"Tingkat pendidikan tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar autodidak," kata Dwi.

Ia menjelaskan para pelaku sudah mengirim aplikasi APK ke lebih dari 100 ponsel yang dipilih secara acak. Di antaranya ada 48 yang berhasil diretas dan para pelaku ternyata bisa menguras uang korban sampai Rp 1,5 miliar

"Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," kata Dwi.

Dalam aksinya, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Ada yang menyiapkan rekening hingga ada yang bagian menyebarkan aplikasi malware itu.

Terkait ponsel Kapolda Jateng, Dwi hanya menjelaskan tanggal 25 Juli ada laporan, pengaduan dari Polda mendapatkan peretasan dengan modus APK. Penanganan dilakukan dan ternyata terhubung dengan penyelidikan dari kasus-kasus yang sudah ditangani Polda Jateng sebelumnya, sehingga bisa dilakukan penahanan.

"Kemudian saat Juli tanggal 25 kami menerima laporan kembali di mana ada handphone laporan pengaduan dari Polda yang telah mendapatkan peretasan dari APK itu sendiri, kami buka, kami ekstrak, dan kami analisa hasilnya memperkuat ekstraksi atau decompiler APK-APK di awal tahun sehingga kami bisa memastikan para pelaku," jelasnya.




(aku/rih)


Hide Ads