Seorang anggota Polres Wonogiri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar hari ini. Polisi bernama Brigadir DP tersandung kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan Brigadir DP belum lama bertugas di Wonogiri.
"Itu awalnya anggota Polisi Air (Korps Kepolisian Air dan Udara), kemudian jadi polisi umum, baru sekitar tiga tahun," kata Anom usai upacara, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Brigadir DP bertugas di Wonogiri dan ditempatkan di Polsek Manyaran.
Menurut Anom, DP kemudian ketahuan menggunakan narkoba. Hal itu membuat dia harus menjalani sidang kode etik yang berujung pada pemecatan. Putusan itu diketok pada 18 Juli 2023 lalu.
Hanya saja, Anom tidak merinci kapan DP kedapatan menggunakan narkoba itu. Dia juga belum bisa memberi penjelasan soal sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap DP.
Dalam upacara tersebut, pemecatan dilakukan secara in absentia karena DP tidak hadir. Kegiatan tetap berjalan dengan membawa foto yang bersangkutan untuk dicoret dengan tanda silang.
"Sudah lama kasusnya. Yang bersangkutan tidak hadir saat upacara. Dicari sudah tidak ada," ungkap dia.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta pemecatan itu menjadi peringatan bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Dari peristiwa ini, kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran ke depannya. Kita semua bisa berintrospeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik disiplin, kode etik dan pidana. Karena itu bisa merugikan diri sendiri dan keluarga" kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polresta Magelang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Alasan pemecatan adalah ketiganya melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga personel yang di-PTDH ini yakni Bripka MHM, Bripka ABP, dan Brigadir BAP. Untuk Bripka MHM kejadian pada Desember 2020 dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Kemudian, Bripka ABP dan Brigadir BAP, kasusnya Februari 2021 dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan. Mereka ini diketahui sebagai pemakai narkoba jenis sabu.
(ahr/ams)