Evakuasi delapan pekerja tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, masih belum membuahkan hasil. Meski begitu, proses hukum di lokasi tambang ilegal ini pun terus berjalan.
Tambang emas berbentuk lubang sedalam sekitar 70 meter itu dipastikan tidak mengantongi izin. Setelah memeriksa 23 orang saksi, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka.
"Dari keterangan saksi tersebut kita menetapkan empat orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat pelaku semuanya merupakan warga Pancurendang, Kecamatan Ajibarang," sambung Edy.
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40). Keempat tersangka merupakan warga desa setempat yang mempunyai peran mulai dari pengelola tambang emas ilegal hingga pemodal.
![]() |
Dari empat tersangka itu, polisi baru mengamankan tiga orang yaitu SN, KS dan WI. Sedangkan DM saat ini statusnya adalah buron.
"Untuk saudara DM ini masih kita lakukan pencarian. Kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya karena sampai hari ini masih melarikan diri," terang Edy.
Edy mengimbau agar tersangka DM segera menyerahkan diri. Dalam kasus ini, DM berperan sebagai pemilik modal proyek tambang emas ilegal.
"Termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui bisa memberitahukan kepada kami," terangnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Polisi memerinci peran masing-masing tersangka. Mulai dari SN sebagai pemilik lahan, hingga dua pengelola masing-masing sumur tambang emas ilegal.
"Dari 23 saksi kami dapat menggambarkan kejadian tersebut. Di mana di lokasi ini terdapat pemilik lahan berinisial SN yang ditetapkan sebagai tersangka. Di satu lokasi tersebut ada dua sumur, yaitu sumur 1 dan 2," kata Edy.
Dia menyebut dari keterangan saksi diketahui, sumber air mulanya ditemukan di sumur pertama. Kemudian para pekerja di sumur pertama ini berupaya menambal dengan naik ke atas. Namun, air keburu mengalir deras.
"Penambang di sumur 1 melapor kepada temannya yang menjadi operator. Ia kemudian berusaha untuk menghubungi teman-temannya yang ada di bawah sumur 2. Namun pada saat proses tersebut air keluar cepat naik sehingga teman-temannya tidak bisa naik," ucapnya.
Polisi pun kemudian menetapkan operator sumur 1 dan 2 sebagai tersangka.
"KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur kami tetapkan sebagai tersangka serta DM (40) sebagai pemilik modal," terangnya.
Polisi pun menyita barang bukti di antaranya mesin sedot dari berbagai ukuran, pipa, sepatu, helm, sarung tangan, dan sejumlah material yang ada di dalam karung.
Dalam kasus ini, keempat pelaku bakal dijerat dengan UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.
![]() |
Potensi Dijerat TPPU
Di sisi lain, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan masih mendalami kasus yang menjerat keempat tersangka tambang ilegal ini. Pihaknya sedang mengusut potensi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita akan menganalisa dan melihat proses perkembangan nanti akan kita putuskan apakah kita juga akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena proses kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama," kata Dwi kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7).
Dia menyebut potensi pasal TPPU ini untuk melihat aliran uang dari kasus tambang ilegal ini.
"Ke mana selama ini kegiatan tersebut dan hasil daripada kegiatan ini dibawa ke mana. Itu kita akan analisa dan kalau itu memenuhi unsur maka kita akan menerapkan TPPU," tegas Dwi.