4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Ini Perannya

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Ini Perannya

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 28 Jul 2023 18:41 WIB
Penetapan 4 tersangka kasus 8 orang terjebak di tambang emas ilegal Banyumas, Jumat (28/7/2023)
Penetapan 4 tersangka kasus 8 orang terjebak di tambang emas ilegal Banyumas, Jumat (28/7/2023) Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus delapan orang terjebak air di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Berikut masing-masing perannya.

Keempat tersangka merupakan warga desa setempat. Keempatnya berinisial SN, KS, WI, dan DM

"Dari 23 saksi kami dapat menggambarkan kejadian tersebut. Di mana di lokasi ini terdapat pemilik lahan berinisial SN yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Edy menerangkan di lokasi tersebut ada dua sumur. Diduga posisi delapan penambang emas yang terjebak itu berada di sumur kedua.

"Di sumur 1 ada pekerja yang menemukan air. Kemudian pekerja ini naik ke atas untuk melakukan upaya penambalan. Kemudian mereka turun kembali tapi ternyata air datang cukup deras sehingga mereka naik dan memberitahukan ke sumur 2," terangnya.

"Penambang di sumur 1 melapor kepada temannya yang menjadi operator. Ia kemudian berusaha untuk menghubungi teman-temannya yang ada di bawah sumur 2. Namun pada saat proses tersebut air keluar cepat naik sehingga teman-temannya tidak bisa naik," sambung Edy.

Dari kejadian tersebut polisi kemudian menetapkan tersangka kedua dan ketiga yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2.

"KS (43) dan WI (43) sebagai pengelola sumur kami tetapkan sebagai tersangka serta DM (40) sebagai pemilik modal," terangnya.

Namun saat ini tersangka DM masih dalam pengejaran polisi. DM kabur saat dilakukan penangkapan.

"Untuk saudara DM ini masih kita lakukan pencarian. Kita masih lakukan penyelidikan keberadaannya, karena sampai hari ini masih melarikan diri," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah mesin sedot dari berbagai ukuran, pipa, sepatu, helm, sarung tangan dan sejumlah material yang ada di dalam karung.

Keempat pelaku dijerat pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar.


(ams/dil)


Hide Ads