Seorang supervisor di sebuah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Pekalongan diringkus polisi. Pria inisial DP (29) itu ditangkap terkait kasus penggelapan uang nasabah ratusan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, total ada empat nasabah dengan nilai uang yang digelapkan Rp 380 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Pelaku warga Wiradesa, Pekalongan, ini beraksi kurun waktu bulan Desember 2021 hingga Juni 2022. Modusnya dengan memalsukan bukti setoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya ia memalsukan tanda bukti setoran (bilyet). Jadi dari anggota atau nasabah koperasi itu tidak disetorkan ke kantor pusat," jelas Isnovim.
Aksi pelaku terungkap saat salah satu korban akan menarik uangnya namun tidak tercatat di koperasi. Korban kemudian melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Perbuatannya ini terungkap saat salah satu nasabahnya akan menarik uangnya, namun tidak tercatat di koperasi," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penggelapan uang nasabah selama enam bulan. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(rih/ams)