Berkas Kasus Penggal Kepala di Klaten Dilimpahkan, Jaksa Tunggu Rekonstruksi

Berkas Kasus Penggal Kepala di Klaten Dilimpahkan, Jaksa Tunggu Rekonstruksi

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 26 Jul 2023 15:50 WIB
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kejaksaan Negeri Klaten saat ini telah menerima pelimpahan tahap pertama kasus pembunuhan penggal kepala dari tim penyidik Polres Klaten. Saat ini mereka tengah meneliti berkas-berkas tersebut.

"Ini baru dipelajari jaksa peneliti yang ditunjuk. Jika nantinya ada kekurangan nanti kami minta untuk dilengkapi, ini masih kita pelajari," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Klaten, Abi Maulana kepada detikJateng di kantornya, Rabu (26/7/2023) siang.

Pelimpahan tahap pertama itu sudah dilakukan pada pekan lalu. Jika dianggap sudah lengkap, maka nantinya akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka nanti diserahkan di tahap kedua. Kalau tahap dua dinyatakan lengkap, baru dilimpahkan bersama tersangka, kalau saat ini masih tahap satu,'' kata Abi menjelaskan.

Selain meneliti berkas, saat ini kejaksaan juga sedang menunggu jadwal rekonstruksi yang akan digelar oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Kita masih menunggu undangan rekonstruksi dari penyidik. Saat ini masih tahap I, jika ada kekurangan berkas nanti kita kembalikan untuk dilengkapi," kata dia.

Terpisah, Kaur Binops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menyatakan berkas perkara sudah dikirim Jumat pekan lalu. Penyidik masih menunggu hari pemeriksaan.

"Masih menunggu pemeriksaan jaksa, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Termasuk nantinya rencana rekonstruksi," ungkap Umar kepada detikJateng.

Sebelumnya diberitakan, R atau Devitra (56) ditemukan tewas dengan keadaan kepala terpenggal. Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Kamis (22/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakan Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Polres Klaten menangkap Turah alias Daud (40) warga Wonosobo yang merupakan rekan kerja korban. Polres Klaten memastikan pembunuhan itu kejahatan mutilasi.

"Pelaku mencekik, membanting, kemudian memutilasi bagian tubuh korban yaitu kepala korban. Korban ini merupakan teman kerja yang tinggal satu rumah," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono (22/6).




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads