Sopir taksi online asal Karanganyar, Egi Yoga Perdani (28) tewas usai diberi kopi beracun oleh penumpangnya. Jasadnya dibuang di Kecamatan Kertasari, Bandung.
Polisi turun tangan dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Hendri Afan Ardianto alias Putro (37). Motif pelaku adalah mengincar mobil korban untuk dijual. Polisi juga menangkap penadah inisial B.
Dikutip dari detikJabar, kasus ini berawal saat pelaku memesan mobil untuk tujuan ke Semarang. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk menghentikan laju mobil di sebuah warung dengan dalih akan membeli teko listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tersangka membeli (serbuk) racun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).
Perjalanan kemudian berlanjut. Pelaku lagi-lagi meminta korban untuk menepi. Pelaku lalu turun dan menuju sebuah minimarket untuk membeli kopi dan camilan.
"Setelah itu tersangka mencampurkan (racun) ke sebuah minuman kopi dingin. Kemudian kopi tersebut diminum oleh korban," jelasnya.
Saat akan kembali melanjutkan perjalanan, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Pelaku langsung mengambil alih mobil dan jasad korban dipindah ke jok tengah.
Pelaku mengemudi berbelok arah ke daerah Arjasari, Kabupaten Bandung, berniat menjual mobil curian tersebut kepada B.
Sebelum korban meninggal, ternyata dalam perjalanan pelaku secara diam-diam sudah menawarkan mobil korban ke B lewat Facebook, tanpa memberitahu bahwa mobil itu hasil kejahatan.
Saat akan sampai di lokasi pertemuan dengan B, pelaku lebih dulu membuang jasad korban. "Si pembeli mobil Veloz warna putih itu (B) tidak tahu bahwa mobil itu adalah hasil kejahatan," jelas Kusworo.
"Setelah diketahui bahwa mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan bukannya melaporkan namun justru menghalangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar," imbuhnya.
Kepada polisi, Hendri beralasan dia nekat membunuh dan mengambil mobil itu untuk dijual kembali.
"Hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar sekolah anaknya, itu alasan tersangka," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3.
Sedangkan B selaku penadah dijerat Pasal 460 KUHP dan Pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban, Dwi Harsono menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
"Ya kita terima aja, mau bagaimana proses kepolisian saja yang proses. Harapan keluarga yang penting almarhum tenang, juga semoga tidak larut-larut, masalah hukum pasrah ke polisi," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/7).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dirinya menceritakan, awalnya korban mendapatkan orderan rental mobil pada hari Kamis (13/7) untuk perjalanan ke Semarang. Korban menjemput tersangka di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Selanjutnya, kata dia, korban mengantarkan sampai ke Semarang. Sesampainya di Semarang, korban masih memberikan kabar ke keluarga.
"Setelah dari Semarang melanjutkan perjalanan ke Tegal. Sampai di Tegal katanya minta diantar lagi ke Jakarta. Sampai di Brebes keluarga mendapatkan share lokasi dari korban sekitar pukul 17.00 WIB," ucapnya.
Setelah itu, kata Dwi, keluarga hilang kontak dengan korban dan diberi kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Dirinya mengatakan bahwa korban juga telah dimakamkan di TPU Nglarangan, Kabakkramat, Karanganyar.
"Setelah itu hilang kontak hingga akhirnya ditemukan di areal perkebunan di Kecamatan Kertasari, Bandung," pungkasnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)