Sopir Taksi Online Karanganyar Tewas Diracun di Bandung, Ini Kata Keluarga

Sopir Taksi Online Karanganyar Tewas Diracun di Bandung, Ini Kata Keluarga

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 19 Jul 2023 16:24 WIB
Pelaku pembunuhan sopir taksi online dan penadah
Pelaku pembunuhan sopir taksi online dan penadah. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Karanganyar -

Sopir taksi online asal Karanganyar, Egi Yoga Perdani (28) meninggal usai diberi kopi beracun dan jasadnya dibuang di Kecamatan Kertasari, Bandung. Paman korban, Dwi Harsono menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

"Ya kita terima aja, mau bagaimana proses kepolisian saja yang proses. Harapan keluarga yang penting almarhum tenang, juga semoga tidak larut-larut, masalah hukum pasrah ke polisi," kata Dwi saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/7/2023).

Dwi mengatakan bahwa pihak keluarga mempercayakan kepada polisi untuk memproses pelaku yang kini sudah ditangkap, pria bernama Hendri Afan Ardianto alias Putro (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nek (kalau) saya keluarga nggak berharap apa-apa, sudah tanggung jawab dari polisi, biar diurus polisi. Kalau mobilnya masih di Bandung biar di sana dulu untuk penyelidikan," ungkapnya.

Dirinya menceritakan, awalnya korban mendapatkan orderan rental mobil pada hari Kamis (13/7) untuk perjalanan ke Semarang. Korban menjemput tersangka di kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata dia, korban mengantarkan sampai ke Semarang. Sesampainya di Semarang, korban masih memberikan kabar ke keluarga.

"Setelah dari Semarang melanjutkan perjalanan ke Tegal. Sampai di Tegal katanya minta diantar lagi ke Jakarta. Sampai di Brebes keluarga mendapatkan share lokasi dari korban sekitar pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Setelah itu, kata Dwi, keluarga hilang kontak dengan korban dan diberi kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Dirinya mengatakan bahwa korban juga telah dimakamkan di TPU Nglarangan, Kabakkramat, Karanganyar.

"Setelah itu hilang kontak hingga akhirnya ditemukan di areal perkebunan di Kecamatan Kertasari, Bandung," pungkasnya.

Dilansir dari detikJabar, Egi Yoga Perdani (28) sopir taksi online asal Karanganyar dibunuh oleh Hendri Afan Ardianto alias Putro (37). Korban tewas usai meminum kopi yang sudah tercampur serbuk racun.

Hal ini terungkap usai penyidik Satreskrim Polresta Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, HAP mulanya memesan mobil melalui media sosial Facebook. Dia berencana memesan mobil untuk tujuan ke Semarang.

Namun di tengah perjalanan, tersangka meminta kepada korban untuk berhenti di sebuah warung. Tersangka berdalih akan membeli teko listrik.

"Padahal tersangka membeli (serbuk) racun," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7).

Halaman selanjutnya, pelaku ditangkap dan motif aksinya.

Perjalanan kemudian berlanjut. Tersangka lagi-lagi meminta korban untuk menepi. Tersangka lalu turun dan menuju sebuah minimarket untuk membeli kopi dan camilan.

"Setelah itu tersangka mencampurkan (racun) ke sebuah minuman kopi dingin. Kemudian kopi tersebut diminum oleh korban," ucapnya.

Saat akan kembali melanjutkan perjalanan, korban langsung kejang-kejang hingga meninggal dunia. Tersangka langsung mengambil alih mobil dan korban dipindah ke jok tengah. Kemudian tersangka langsung berbelok arah ke daerah Arjasari Kabupaten Bandung dengan maksud hendak menjual kendaraan curian tersebut.

"Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang dan mobilnya dikuasai oleh tersangka," bebernya.

Sebelum korban meninggal, ternyata dalam perjalanan tersangka secara diam-diam sudah menawarkan mobil korban di Facebook kepada sang penadah inisial B. Kemudian setelah korban tewas di dalam mobil, tersangka langsung menemui B. Namun setelah akan sampai di titik janjian bersama B, tersangka membuang dahulu mayat korban. Setelah itu langsung menjual mobil milik korban.

"Si pembeli mobil Veloz warna putih itu (B) tidak tahu bahwa mobil itu adalah hasil kejahatan. Setelah diketahui bahwa mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan bukannya melaporkan namun justru menghalangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar," kata Kusworo.

Polisi mengungkap motif pembunuhan. Kepada polisi, Hendri beralasan dia nekat membunuh dan mengambil mobil itu dijual kembali. Uang hasil penjualan itu, nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.

"Hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar sekolah anaknya, itu alasan tersangka," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3.

Sedangkan B selaku penadah dijerat Pasal 460 KUHP dan Pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads