Keciduk Pesta Sabu, Pria Sragen Terpaksa Nikahi Kekasih di Kantor Polisi

Keciduk Pesta Sabu, Pria Sragen Terpaksa Nikahi Kekasih di Kantor Polisi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 18 Jul 2023 17:51 WIB
Tahanan kasus narkoba Polres Sragen menikahi kekasihnya di Mapolres Sragen, Selasa (18/7/2023).
Tahanan kasus narkoba Polres Sragen menikahi kekasihnya di Mapolres Sragen, Selasa (18/7/2023). (Foto: dok. Polres Sragen)
Sragen -

Seorang tahanan kasus narkoba melangsungkan pernikahan di Mapolres Sragen, hari ini. Tahanan berinisial AI (23) itu masuk bui gegara menggelar pesta narkoba pada 11 Juli lalu.

AI warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ini menikahi kekasihnya kekasihnya berinisial A (20) dengan mahar seperangkat alat salat dan perhiasan. Pernikahan berlangsung dengan ijab kabul di Masjid Mapolres Sragen dan disaksikan keluarga mempelai.

"Kami Satresnarkoba, memfasilitasi jalannya pernikahan itu. Untuk persiapan pernikahan dilakukan pihak keluarga. Tadi dari kedua keluarga hadir dan menyaksikan jalannya pernikahan. Dari penghulunya juga datang," kata Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, awalnya pernikahan kedua mempelai itu akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Namun, pernikahan akhirnya dimajukan.

"Kalau rencana menikah Oktober namun demikian ada suatu hal harus dilaksanakan pernikahan mengajukan saat ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rini mengatakan, untuk prosesi pernikahan, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) serta Wakapolres untuk bon tahanan.

"Untuk terdakwa masuk tanggal 11 Juli lalu kedapatan menggunakan barang haram jenis sabu. Sampai kapan belum tahu masih proses," ungkapnya.

Rini menjelaskan AI ditangkap Satresnarkoba bersama dua rekannya, yakni RAW (24) warga Mondokan, dan AF (36) warga Sumberlawang, pada Selasa (11/7) pekan lalu.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda usai terlibat kasus pesta narkoba yang diduga dilakukan di indekos yang terletak di wilayah Desa Pagak, Sumberlawang, Srsgen.

"Mereka diduga melakukan permufakatan dalam penggunaan narkoba sehingga dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika," jelasnya.




(aku/apl)


Hide Ads