Jerat Tersangka untuk Kadispertaru DIY gegara Terima Gratifikasi Rp 4,7 M

Round-Up

Jerat Tersangka untuk Kadispertaru DIY gegara Terima Gratifikasi Rp 4,7 M

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 18 Jul 2023 06:15 WIB
Kejati DIY konferensi pers soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD), Senin (17/7/2023).
Kejati DIY konferensi pers soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD), Senin (17/7/2023). (Foto: dok. Kejati DIY)
Solo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka kasus mafia tanah tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," lanjut Ponco.

Jadi hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp 4,7 miliar. Hasil tersebut masih bersifat sementara karena pengembangan dari tim penyidik masih berlangsung.

Ponco menjelaskan peran Krido dalam kasus ini. Ponco menyebut, bukannya mengawasi izin tanah kas desa, Krido justru bekerjasama dengan pemohon.

"Yang jelas keterlibatannya, antara lain seharusnya mengawasi untuk bisa memproses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Tapi namun ini malah bekerja sama sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2,952 miliar," lanjutnya.

Krido pun ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejati DIY menemukan dua alat bukti yakni hasil gratifikasi berupa uang dan tanah. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif antara Krido dengan Robinson Saalino.

Selanjutnya, Kejati DIY melakukan penahanan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Lapas kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja.

"Selanjutnya alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena diduga dikhawatirkan mempengaruhi para saksi menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.




(aku/aku)


Hide Ads