Saksi Suap DJKA Jateng Ngaku Setoran ke BPK, Capai 1,5% Nilai Total Proyek

Saksi Suap DJKA Jateng Ngaku Setoran ke BPK, Capai 1,5% Nilai Total Proyek

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 10 Jul 2023 16:32 WIB
Pengadilan Tipikor PN Semarang.
Pengadilan Tipikor PN Semarang. (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

Seperti diketahui, Dion Renato Sugiarto didakwa melakukan suap kepada pejabat DJKA di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan di Sulawesi Selatan (Makassar).

Di Jawa Tengah, Dion disebut telah memberikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek. Ada tiga lelang proyek yang dimaksud yakni JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Semarang Rp 18.950.000.000 untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. Penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng," kata jaksa KPK saat sidang dakwaan, Senin (3/7).

Untuk di wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan. Kemudian di Makassar, Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi .

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut jaksa memberikan dakwaan terkait suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.


(aku/apl)


Hide Ads