Jaksa KPK menghadirkan sembilan saksi pada sidang kasus suap proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah atas terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Salah satu saksi mengungkap pernah menyetor uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Senin (10/7/2023). Sembilan saksi dan terdakwa hadir langsung di ruang persidangan.
Saksi bernama Arif Nazar yang merupakan karyawan teknis bidang pelelangan di tiga perusahaan yang dipimpin Dion mengakui adanya setoran yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tubuh DJKA. Dia menyebut, sebelum pelaksanaan lelang proyek, PPK meminta untuk bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya diminta bertemu oleh PPK," ujarnya di hadapan hakim ketua Gatot Sawardi.
Dalam pertemuan itu PPK biasanya akan menjelaskan detail proyek yang akan dilelang. Hal itu biasanya bisa membuat ketiga perusahaan yang dipimpin Dion yakni PT IPA, PT Prawira Mas, dan PT Renggo Ria Raya, menang tender.
"Di restoran biasanya, diberi tahu spesifikasinya, HPS," lanjutnya.
Arif juga mengaku pernah dihubungi PPK dan diminta uang Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Dua nominal itu diserahkan untuk dua proyek yang berbeda.
"Pak Khoirul, minta Rp 100 juta ke saya, PPK proyek Tawang. Pernah sama Pak Toriq, PPK yang proyek 11-20, diminta ngirim ke si A, minta Rp 250 (juta)," jelasnya.
Saat ditanya jaksa kepada siapa lagi dirinya pernah mengirim uang. Arif mengaku pernah menyetorkan uang kepada BPK.
Arif tak menjelaskan periode kapan dia menyetorkan yang itu. Tapi, uang disetorkan di rumah makan Padang di Jakarta.
Dia juga masih ingat bahwa dia saat itu menginap di Hotel 101 Jakarta. Waktu itu, dirinya sedang mengurus proyek jalur KA di Ciomas, Jawa Barat.
"Saya ditelepon sama seseorang, tidak kenal pokoknya pas ngirim ketemu disuruh hapus. Itu ngakunya Pak Andi, yang dua saya tidak ingat," katanya.
Hal itu merupakan perintah dari terdakwa Dion. Arif selalu melapor sebelum dan setelah memberikan paket uang tunai tersebut kepada Dion.
"Saya laporan, bilang 'Pak paket untuk BPK sudah saya kirim'. Rp 994 juta, uang tersebut untuk proyek Ciomas, Jawa Barat," ungkapnya.
Arif mengaku bahwa biasanya ada setoran ke BPK yang nilainya 1 hingga 1,5 persen total nilai proyek. Namun, dia tak ingat berapa uang yang pernah disetorkan.
"Di bukunya Bu Ani selalu ada," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.