Saksi Suap DJKA Jateng Ngaku Setoran ke BPK, Capai 1,5% Nilai Total Proyek

Saksi Suap DJKA Jateng Ngaku Setoran ke BPK, Capai 1,5% Nilai Total Proyek

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 10 Jul 2023 16:32 WIB
Pengadilan Tipikor PN Semarang.
Pengadilan Tipikor PN Semarang. (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Jaksa KPK menghadirkan sembilan saksi pada sidang kasus suap proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah atas terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Salah satu saksi mengungkap pernah menyetor uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sidang tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Senin (10/7/2023). Sembilan saksi dan terdakwa hadir langsung di ruang persidangan.

Saksi bernama Arif Nazar yang merupakan karyawan teknis bidang pelelangan di tiga perusahaan yang dipimpin Dion mengakui adanya setoran yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tubuh DJKA. Dia menyebut, sebelum pelaksanaan lelang proyek, PPK meminta untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya diminta bertemu oleh PPK," ujarnya di hadapan hakim ketua Gatot Sawardi.

Dalam pertemuan itu PPK biasanya akan menjelaskan detail proyek yang akan dilelang. Hal itu biasanya bisa membuat ketiga perusahaan yang dipimpin Dion yakni PT IPA, PT Prawira Mas, dan PT Renggo Ria Raya, menang tender.

ADVERTISEMENT

"Di restoran biasanya, diberi tahu spesifikasinya, HPS," lanjutnya.

Arif juga mengaku pernah dihubungi PPK dan diminta uang Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Dua nominal itu diserahkan untuk dua proyek yang berbeda.

"Pak Khoirul, minta Rp 100 juta ke saya, PPK proyek Tawang. Pernah sama Pak Toriq, PPK yang proyek 11-20, diminta ngirim ke si A, minta Rp 250 (juta)," jelasnya.

Saat ditanya jaksa kepada siapa lagi dirinya pernah mengirim uang. Arif mengaku pernah menyetorkan uang kepada BPK.

Arif tak menjelaskan periode kapan dia menyetorkan yang itu. Tapi, uang disetorkan di rumah makan Padang di Jakarta.

Dia juga masih ingat bahwa dia saat itu menginap di Hotel 101 Jakarta. Waktu itu, dirinya sedang mengurus proyek jalur KA di Ciomas, Jawa Barat.

"Saya ditelepon sama seseorang, tidak kenal pokoknya pas ngirim ketemu disuruh hapus. Itu ngakunya Pak Andi, yang dua saya tidak ingat," katanya.

Hal itu merupakan perintah dari terdakwa Dion. Arif selalu melapor sebelum dan setelah memberikan paket uang tunai tersebut kepada Dion.

"Saya laporan, bilang 'Pak paket untuk BPK sudah saya kirim'. Rp 994 juta, uang tersebut untuk proyek Ciomas, Jawa Barat," ungkapnya.

Arif mengaku bahwa biasanya ada setoran ke BPK yang nilainya 1 hingga 1,5 persen total nilai proyek. Namun, dia tak ingat berapa uang yang pernah disetorkan.

"Di bukunya Bu Ani selalu ada," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, Dion Renato Sugiarto didakwa melakukan suap kepada pejabat DJKA di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan di Sulawesi Selatan (Makassar).

Di Jawa Tengah, Dion disebut telah memberikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek. Ada tiga lelang proyek yang dimaksud yakni JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal.

"Di Semarang Rp 18.950.000.000 untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. Penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng," kata jaksa KPK saat sidang dakwaan, Senin (3/7).

Untuk di wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan. Kemudian di Makassar, Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi .

Atas dasar tersebut jaksa memberikan dakwaan terkait suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.



Hide Ads