Wiwik Winarti, korban teror siram air kencing hingga tinja oleh tetangganya, Masriah resmi mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Rencananya, sidang ini akan digelar dua pekan depan, Kamis (20/7/2023).
Atas aksi siram kotoran ke rumah tetangga, Masriah telah menjalani pidana penjara 1 bulan. Masriah pun telah bebas pada Jumat (30/6). Namun, ia dipastikan kembali berurusan dengan hukum usai Wiwik resmi melayangkan gugatan perdata.
Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, ia bersama timnya yakni Triatmoko Andi purwanto, Antonius Arif, Yulian Musnandar secara resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo pada Rabu (5/7). Gugatan itu tentang teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah kepada keluarga Wiwik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara gugatan perdata tersebut bernomor 207/Pdt.G/2023/PN Sda. Rencana jadwal sidang pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Sidoarjo," kata Dimas melalui telepon selulernya, Jumat (7/7/2023).
Dimas menjelaskan, gugatan perdata tersebut atas nama Nur Mas'ud, Wiwik Winarti, dan Wike. Dari pihak penggugat sudah menyiapkan bukti-bukti surat maupun saksi untuk memperkuat atau membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Penggugat ingin membuktikan bahwa tergugat atau Masriah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian," jelas Dimas.
Dimas menambahkan, tergugat harus dihukum menggantikan kerugian yang dialami oleh penggugat, yaitu kerugian materiel sebesar Rp 128 juta dan imateriel sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, meminta tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui beberapa media cetak, online dan elektronik. Apabila tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan, tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari.
"Harapan kami ibu Masriah atau tergugat bisa hadir secara langsung ke Pengadilan atau minimal kuasa hukumnya, karena kalau tidak hadir justru merugikan pihak tergugat sendiri karena kehilangan kesempatan untuk menggunakan haknya," tandas Dimas.
Catatan detikJatim, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(hil/dte)