Respons Polres Temanggung Usai Dikritik Hadirkan Siswa Pembakar SMP saat Rilis

Respons Polres Temanggung Usai Dikritik Hadirkan Siswa Pembakar SMP saat Rilis

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 11:53 WIB
Ruang gudang prakarya SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung yang dibakar.
Ruang gudang prakarya SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung yang dibakar. Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Temanggung -

Tindakan Polres Temanggung yang menghadirkan SO terduga pembakar sekolah saat rilis kasus saat rilis kasus menuai kritikan. Menanggapi hal itu, Polres Temanggung menyampaikan tidak memiliki maksud lain.

"Terkait kasus kemarin di Pringsurat pembakaran sekolah. Kami tidak bermaksud lain, tidak bermaksud apa-apa," kata Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).

"Karena kasus seperti ini di Temanggung baru terjadi sekarang. Semoga ini menjadi pembelajaran masyarakat Temanggung," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kejadian pembakaran gudang prakarya di SMPN 2 Pringsurat pada, Selasa (27/6). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

"Di Temanggung jarang, termasuk kategori kasus sangat menonjol," ujar Arie.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SO dihadirkan saat jumpa pers itu. Dia mengenakan sebo (penutup kepala) dan didampingi polisi bersenjata laras panjang. Perlakuan polisi terhadap bocah yang berumur di bawah 14 tahun itu menuai kritik dari eks KPAI Retno Listyarti. Dia menyebut tindakan polisi tersebut sangat berlebihan.

"Secara berlebihan pihak kepolisian juga menempatkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras panjang," kata Retno Listyarti dikutip dari detikEdu, Minggu (2/7).

Dia menilai tindakan polisi itu justru berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, tidak seharusnya anak ditampilkan dalam jumpa pers dan dikawal polisi bersenjata.

"Padahal Ananda R (SO) tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," katanya.

Meski saat jumpa pers itu OS mengenakan penutup wajah, Retno menegaskan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Menampilkan anak R (SO) dalam konferensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak," kata Retno.

"Media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R (SO) dan pasti akan men-zoom bagian wajah yang tertutup, artinya polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA," jelasnya.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads