Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, demikian dilansir detikNews, Selasa (4/7/2023).
Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam foto yang didapat detikcom, Rihana dan Rihani tampak diringkus di dalam kamar apartemen. Mereka mengenakan pakaian biru bermotif garis dan satunya berbaju merah muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto.
Kasus Penipuan Rihana-Rihani
Si kembar, Rihana-Rihani, merupakan tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental. Si kembar juga sebelumnya telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Sekarang (kasus) dipegang kita (Subdit Jatanras). Iya sudah (si kembar DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6).
Salah seorang korban bernama Vicky Fachreza mengatakan total kerugian korban tipu-tipu 'Si Kembar' mencapai Rp 35 miliar.
Vicky mengatakan angka tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke 'Si Kembar'. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Waktu berjalan, lanjut Vicky, proses transaksi selalu lancar tapi mulai mandeg mulai November 2021. Pesanannya tak kunjung diperoleh padahan uang telah dibayarkan.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya.
Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.
Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.