Terungkap! Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung Sempat Tes Molotov di Rumah

Terungkap! Siswa Pembakar Sekolah di Temanggung Sempat Tes Molotov di Rumah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 01 Jul 2023 14:01 WIB
Ruang gudang prakarya SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung yang dibakar.
Ruang gudang prakarya SMPN 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung yang dibakar. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Semarang -

Siswa SMPN 2 Pringsurat yang membakar sekolahnya ternyata sempat melakukan percobaan sebelum beraksi. Dia mencoba pertama kali di belakang rumahnya.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan pelaku yaitu SO (14) sudah merencanakan aksinya sejak dua pekan lalu dengan molotov buatannya. Dia tidak langsung membakar sekolahan, tapi mencoba di belakang rumahnya.

"Ahirnya dia merencanakan niat itu dua minggu prosesnya. Minggu pertama jadi bahan molotovnya dicoba di belakang rumah berhasil. Seminggu berikutnya langsung bikin dua dan eksekusi," kata Agus di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang usai rangkaian HUT Bhayangkara ke-77, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain proses hukum, kepolisian juga menggandeng psikolog untuk memeriksa SO. "Sudah kita upayakan dan sudah berproses walaupun psikologi bukan dari Polda, ini pemerhati yang cenderung bergerak di bidang psikologi sudah berpengalaman," ujarnya.

Terkait isi perundungan dari pengakuan SO, kepolisian juga berusaha mengonfirmasi. Sejauh ini dari teman-temannya yang dilakukan adalah saling memanggil nama ayah.

ADVERTISEMENT

"Bully kan ada tiga itu yang pertama dia dibully bahwa oleh teman-temannya dipangil oleh nama ayahnya sebut saja A, hey anaknya A. Kedua waktu dia ikut organisasi itu PMR itu dicalonkan oleh beberapa temen untuk ikut kontestasi pemilihan ketua tapi tidak terpilih, dia nganggap 'saya bisa kok tapi tidak terpilih'," ujar Agus.

Yang ketiga soal hasil pelajaran seni yang sempat disebut ada penyobekan oleh guru. Dari penelusuran bukan disobek, tapi nilainya tidak sesuai dengan harapan SO.

"Yang dikatakan gurunya menyobek kertas itu, kalo kertas hasil karya, tidak. Cuma dia karyanya harapannya dinilai bagus makanya yang dibakar duluan itu gedung penyimpanan prakarya," imbuhnya.

Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, dan Agus menyambut baik pihak sekolah yang tetap menjaga hak pelaku untuk menuntut ilmu dengan tidak langsung mengeluarkan namun menunggu proses hukum.

"Yang terpenting sekolah ini tidak niat untuk menghukum dia, dia tetap melakukan laporan polisi karena gedung terbakar. Tapi di sisi lain sekolah ini masih bertanggungjawab, tidak anak ini dipecat, sambil menunggu hasil psikologi," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi Selasa 26 Juni lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Api melalap gudang prakarya dan atap ruang kelas 9B dan 9C. Pelaku teridentifikasi lewat rekaman CCTV.

Ia kemudian ditangkap polisi namun tidak dilakukan penahanan. Meski demikian pelaku masih wajib apel berkala selama proses hukum masih berjalan. SO sempat mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya menyesali (perbuatan), merasa akan berurusan (polisi)," ujar SO di Mapolres Temanggung, Rabu (26/6).




(alg/aku)


Hide Ads