Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Inses di Purwokerto: Ada 1 Bayi Diadopsi

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Inses di Purwokerto: Ada 1 Bayi Diadopsi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 01 Jul 2023 19:10 WIB
Polisi membawa tersangka Rudi (57), yang memperkosa anak kandungnya dan membunuh 7 bayi hasil inses itu, di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Polisi membawa tersangka Rudi (57), yang memperkosa anak kandungnya dan membunuh 7 bayi hasil inses itu, di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Semarang -

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus inses di Purwokerto. E mengaku melahirkan delapan kali dan bayi pertamanya disebut diadopsi.

"Yang satu itu keterangan yang kita dapatkan bahwa dia (E) pernah melahirkan dan itu diadopsi. Kita sedang telusuri," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Sabtu (1/7/2023).

Polisi pun kini masih mencari pihak yang mengadopsi bayi hasil inses tersebut. Sementara itu, Edy memastikan dari tujuh bayi sudah ada enam kerangka yang ditemukan di kebun kosong di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemarin kita temukan satu makam bayi, jadi total semua dari pengakuan tersangka. Kemudian dari keterangan korban ada 7 bayi yang dilahirkan, dari makamnya itu sudah kita temukan 6 kemarin," kata Edy.

Sementara itu, polisi terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Sedangkan terkait kasus hukumnya, polisi juga menelusuri soal sosok guru spiritual yang disebut menjadi sebab Rudi nekat melakukan perbuatan kejinya itu.

ADVERTISEMENT

"Kita belum dapat infomasi itu, yang jelas dia ketemu seseorang di Klaten tahun 2011 kemudian menyampaikan seperti yang saya (sampaikan) kemarin. Jadi tujuan motifnya ingin kaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mendapat keterangan dari pelaku, saksi, maupun korban. Informasi ada terkait delapan anak yang dilahirkan korban dengan rincian:

1. Tahun 2009 korban hamil dan melahirkan kemudian diberikan kepada orang lain.
2. Tahun 2013 korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.
3. Tahun 2015 lahir bayi laki-laki usia umur kandungan 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
4. Tahun 2016 bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, dikubur hidup-hidup.
5. Tahun 2018 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
6. Tahun 2019 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
7. Tahun 2020 lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dikubur hidup-hidup.
8. Tahun 2021 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan. Tersangka menggali dengan menggunakan cangkul kemudian bayi tersebut dimasukan ke dalam tanah.




(alg/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads