Bejat! Ayah di Pekalongan Tega Perkosa Anak Kandungnya

Bejat! Ayah di Pekalongan Tega Perkosa Anak Kandungnya

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 30 Jun 2023 15:23 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi ayah di Pekalongan tega perkosa anak kandungnya (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Pekalongan -

Seorang ayah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena berkali-kali memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Anak perempuan semata wayang yang masih di bawah umur itu diperkosa ayahnya saat sang ibu merantau ke Jakarta.

Ayah berinisial H (47) asal Kecamatan Kesesi itu dilaporkan ke Polres Pekalongan oleh istrinya pada Juni 2023. H ditangkap polisi saat bersembunyi di Jakarta.

Saat ditemui detikJateng, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan pelaku memperkosa anaknya pada Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjelaskan, H dan istrinya sama-sama bekerja di Jakarta. Saat Lebaran, keduanya pulang kampung. Namun setelah Lebaran, H masih tinggal di kampung. Sedangkan istrinya sudah kembali ke Jakarta.

"Empat kali melakukannya (pencabulan dan persetubuhan) yang dilakukan di dalam rumahnya. Kemudian korban melaporkan ke ibunya dan oleh ibu korban dilaporkan ke kami pada Juni ini," kata Wahyu di Mapolres Pekalongan, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENT

"Setelah ada laporan, kita tindak lanjuti. Tersangka kita tangkap di daerah Pulo Gadung di Jakarta," imbuh Wahyu.

Kepada polisi, H mengakui perbuatannya karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Saat ditemui detikJateng di Mapolres Pekalongan, H mengaku sebelumnya kerap 'jajan' dan suka mengkoleksi film porno di ponsel.

"Ya sama cewek-cewek (biasanya) beli, nggak sering. Kalau film porno ada di HP," ujar H. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, H dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(dil/rih)


Hide Ads