Istri Anggota Brimob Ancam Anak Kandung Usai Kepergok Bunuh Suami

Regional

Istri Anggota Brimob Ancam Anak Kandung Usai Kepergok Bunuh Suami

Tim detikSulsel - detikJateng
Rabu, 28 Jun 2023 15:33 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi pembunuhan Anggota Brimob di Sorong (Foto: Dok. detikcom)
Solo -

Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh istrinya Ardilla Rahayu Pongoh usai pelaku ketahuan selingkuh pada 2018 silam. Anak korban dan pelaku yang masih berusia enam tahun menjadi saksi pembunuhan sadis itu.

Dilansir detikSulsel, Rabu (28/6/2023), mengetahui aksinya ketahuan anaknya, Ardilla tega mengancam anaknya untuk tutup mulut. Dia bahkan tega mengancam akan membunuh buah hatinya itu jika berani buka mulut.

Pembunuhan Brigadir Yones itu terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong, Rabu 29 Agustus 2018 silam. Dalam surat dakwaan disebutkan anak korban yang berusia enam tahun diancam dihabisi dan dianiaya ibu kandungnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II serta 3 orang lain yang tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa I dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dalam SIPP PN Sorong.

Bocah enam tahun itu menjadi saksi kunci siasat keji pembunuhan ayah kandungnya. Dalam kasus ini Ardilla dan pamannya Andi Abdullah Pongoh telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yones.

ADVERTISEMENT

Pada Rabu 29 Agustus 2018 dini hari, sanksi anak itu tak bisa tidur usai mendengar ayah dan ibunya bertengkar terkait isu perselingkuhan. Bocah malang itu pun mengintip dari balik gorden kamarnya dan justru melihat kedatangan paman ibunya, Andi Abdullah bersama tiga pria tak dikenal di area dapur rumahnya.

"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," kata jaksa.

Bocah itu pun menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri Brigadir Yones yang baru keluar dari kamar mandi dikeroyok. Keempat pria itu disebut memukuli dan mencekik Brigadir Yones.

"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang," kata jaksa.

"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.


Setelahnya Ardilla disebut datang membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Terdakwa Ardilla dan pamannya serta tiga pria tak dikenal itu lalu merekayasa seolah-olah korban gantung diri.

"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.

Selengkapnya di halaman berikut.

Di sisi lain, Ardilla disebut menyadari aksinya itu diketahui oleh putranya.

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan kalau Kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi (saksi anak) menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.

Anak Ardilla Jadi Saksi Kunci

Seiring berjalannya waktu, kasus ini sudah disidangkan di pengadilan. Dalam sidang tuntutan pada Selasa (27/6) kemarin, Ardilla dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Keterangan saksi anak pun menjadi kunci menguak tabir pembunuhan Brigadir Yones. Keterangan saksi anak pun konsisten selama persidangan berlangsung.

"Keterangan dari saksi anak itu adalah konsisten. Bahkan menurut psikolog juga konsisten, sehingga itu yang bisa menguatkan JPU menggunakan keterangan anak sebagai saksi," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Rabu (28/6).

Arist menilai keterangan anak digunakan sebagai saksi kunci hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Menurutnya, hal ini menjadi contoh jika terjadi di tempat lainnya.

"Kalau anak sebagai pelaku maupun korban pada umumnya sudah biasa. Tapi, kali ini anak sebagai saksi, itu sangat luar biasa dan hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Ini juga menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang sama di tempat yang lain supaya anak itu didengar pendapatnya sebagai saksi," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)


Hide Ads