Busyro Muqoddas Ragukan Pengusutan Dugaan Korupsi dan Pungli di KPK

Busyro Muqoddas Ragukan Pengusutan Dugaan Korupsi dan Pungli di KPK

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 28 Jun 2023 11:43 WIB
Busryo Muqoddas saat di Klaten.
Busryo Muqoddas saat di Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah gawat. Busyro juga meragukan kasus dugaan korupsi dan pungli di KPK akan dituntut secara tuntas selama pimpinan KPK masih yang saat ini.

"Seharusnya (pungli dan korupsi diusut), tapi kalau pimpinan KPK masih di bawah Firli CS mustahil," jelas Busyro Muqoddas saat ditanya kasus pungli di KPK usai menjadi khatib salat Idul Adha di GOR Gelarsena Klaten, Rabu (28/6/2023) siang.

Dijelaskan Busryo, kondisi saat ini di KPK dikembalikan kepada tangan Presiden Jokowi. Sebab puncak dari KPK saat ini ada di kewenangan presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kembali ke Presiden Jokowi. Kenapa? Karena puncak dari semua ini Presiden Jokowi, berani nggak? Satu tidak menjalankan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, ini kan dikabulkan MK," papar Busyro.

Menurut Busyro, keputusan MK tersebut konyol. Kedua, jika presiden harus berani menghentikan pimpinan KPK yang sekarang ini.

ADVERTISEMENT

"Jangan perpanjangan pimpinan KPK, kalau perlu hentikan sekarang juga karena situasinya sudah gawat. Tapi kalau presiden tidak mau, nah jawabannya terbukti di balik ketidakmauan merubah itu ada agenda apa ? Agendanya apa agar KPK tidak kembali pada KPK yang ori dulu," kata Busyro.

Ditanya apakah perlu KPK dibubarkan, Busyro menegaskan tidak sepakat. Sebab dia yakin masih banyak orang di KPK yang baik dan jujur.

"Di dalam KPK masih banyak pegawai- pegawai yang jujur, terlatih kesederhanaannya, kerja keras profesional, kami mengenali semua itu. Kalau dibubarkan rasanya yang rugi bangsa ini karena masih banyak orang baik, " imbuh Busyro.

Untuk menghentikan, ucap Busyro sebenarnya mudah. Presiden cukup membuat peraturan pemerintah.

"Kalau presiden mudah lah, cara hukumnya itu tidak sulit. Buat peraturan presiden, segera berhentikan pimpinan KPK lima orang itu, dan kemudian dibentuk PLT tapi yang membentuk jangan presiden sendiri, harus diserahkan kepada unsur masyarakat sipil," pungkas Busyro.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Sebelumnya diberitakan, korupsi uang dinas perjalanan oleh oknum pegawai KPK sungguh ironis. Lembaga antirasuah yang mestinya memberantas korupsi justru digerogoti oleh korupsi.

Masalah korupsi uang perjalanan dinas ini terungkap setelah KPK terus-terusan diterpa masalah integritas. Tercatat, dalam sebulan, KPK menjadi sorotan publik karena beberapa masalah. Dari mulai soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK, pelecehan terhadap istri salah satu tahanan hingga yang terbaru soal oknum pegawai yang menilap uang dinas.

Terbaru, ada kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)


Hide Ads