Tersangka pembunuh YSA (22) wanita asal Klodran, Colomadu, Karanganyar, Ari Aprian Tanjung (23) mengajak pacarnya untuk membuang jasad korban. Polisi mengungkap keduanya lalu membawa jasad YSA dengan cara bonceng tiga dengan motor.
Sebagai informasi, jasad korban ditemukan di kebun dan ditutupi dengan daun pisang di daerah Kalijambe, Sragen pada Kamis 22 Juni 2023. Sedangkan untuk lokasi pembunuhan berada di kos tersangka Ari di kawasan Ngemplak, Boyolali.
Untuk menuju lokasi pembuangan, Ari ditemani pacarnya yakni KN (17) dengan mengendarai sepeda motor milik KN. Setelah berdiskusi menentukan lokasi pembuangan, tersangka dan KN membawa korban dengan dibonceng tiga.
"Tersangka dan pacar ini membawa korban dengan bonceng tiga, dengan posisi pacar yakni KN berada di depan untuk mengemudi. Lalu korban dan di belakang tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di Polres Sragen, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tersangka dan pacarnya itu berhenti di kebun pisang di daerah Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Jasad korban lalu ditutupi daun pisang dan diletakkan di kebun tersebut.
"Disitulah korban dibuang untuk ditinggalkan. Dia tersangka turun dari motor dan pacarnya KN memegang di kaki dan tersangka di bagian atas. Karena terlalu berat, akhirnya korban sempat diseret sebelum diletakkan," ucapnya.
Polisi pun menangkap tersangka Ari tiga hari kemudian atau Minggu (25/6). Tersangka Ari disebut sempat melawan saat akan diamankan sehingga ditembak.
"Iya betul melarikan diri, jadi tersangka kita lakukan penangkapan di tengah jalan antara jalan raya Sukowati. Karena memang kita hunting, yang bersangkutan bergerak berpindah-pindah berusaha untuk menghilangkan jejak pada penangkapan, dan juga ada upaya-upaya atau pun tindakan-tindakan yang melakukan perlawanan dari tersangka," ujarnya.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan situasi, keadaan secara tegas dan terukur maka tindakan kepolisian dilakukan pada tersangka, untuk bisa menghentikan aktivitasnya melawan petugas maupun menghilangkan barang bukti atara Jalan Raya Sukowati, Masaran," jelas dia.
(ams/ahr)