Wanita Otak Sindikat TPPO di Kulon Progo Ditangkap, Begini Modusnya

Wanita Otak Sindikat TPPO di Kulon Progo Ditangkap, Begini Modusnya

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 27 Jun 2023 19:24 WIB
Kelima tersangka kasus TPPO saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023).
Kelima tersangka kasus TPPO saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng.
Kulon Progo -

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pertengahan Juni 2023 lalu terus berlanjut. Polisi kembali menangkap satu tersangka VAM (46) yang merupakan otak dalam bisnis perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal itu.

"Tersangka merupakan otak dalam kegiatan ini. Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta," ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023)

Dengan ditangkapnya VAM asa Semarang, Jateng maka jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya polisi menangkap perempuan berinisial TH (42) dan ASP (46) warga Semarang. Mereka berperan mengurus akomodasi calon pekerja migran (PMI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu polisi kembali menangkap pasutri NB (46) dan DWA (46) warga Semarang. Kedua orang ini bertugas sebagai perekrut calon PMI.

"Dua tersangka (TH dan ASP) ditangkap di penginapan dekat YIA, sedangkan dua lagi (NB dan DWA) ditangkap di rumahnya di Semarang," jelas Nunuk.

ADVERTISEMENT

Modus Tersangka

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian mengatakan komplotan ini menjalankan bisnis perekrutan calon PMI ilegal sejak 2022 lalu. Dalam kasus ini, VMA bertindak sebagai koordinator utama yang membawahi 4 tersangka lain.

Adapun modus yang digunakan yaitu mengiming-imingi calon korban bekerja di New Zealand dengan syarat pengurusan dokumen yang mudah dan murah. Selain itu juga digaji tinggi yakni 20 dollar New Zealand per jam sebagai pemetik buah ceri.

"Modusnya mereka mengiming-imingi dengan cara memberikan syarat mudah, biaya murah dan upah besar di New Zealand. Para korban dijanjikan bekerja sebagai pemetik buah ceri di sana (New Zealand)," ucapnya.

Lukas mengatakan untuk meyakinkan para korban, para perekrut menjelaskan bahwa VAM punya suami asal New Zealand, tujuan kerja para calon PMI.

"Jadi yang VAM ini punya suami orang New Zealand, dan memang benar adanya. Nah dia (suami VAM) menyampaikan bisa memperkerjakan korban di New Zealand sebagai pemetik ceri itu, makanya percaya," jelasnya.

Perdaya 18 Korban

Lukas menerangkan cara yang dilakukan lewat mulut ke mulut ini berhasil memperdaya 18 calon PMI asal Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebelum diberangkatkan, para korban telah menjalani tes medis dan membayar uang pengurusan dokumen dengan kisaran Rp 7 hingga 30 juta.

"Namun ketika diberangkatkan, mereka ternyata tidak memiliki paspor maupun visa kerja. Saudara VAM mengaku kalau paspor dan visa kerjanya sedang diurus tapi tidak ada kejelasan sehingga ditangkap," ujarnya.

"Ketika kami kroscek lebih dalam, ternyata bisnis ini termasuk ilegal karena mereka (para tersangka) tidak punya PT, hanya perorangan saja. Sementara untuk bisa memberangkatkan PMI haruslah punya PT resmi dan legal," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Sementara itu VAM yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih tidak menjawab saat disodorkan sejumlah pertanyaan dari awak media.

"Saya tidak bersedia menjawab," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon PMI diketahui pada Kamis (15/6) lalu. Bermula dari informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (21/6).

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)


Hide Ads