Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) yang mengakibatkan 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) telantar di Kulon Progo. Para tersangka bertugas sebagai perekrut calon PMI.
"Saat ini keempat orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti saat dimintai konfirmasi wartawan Kamis (22/6).
Keempat tersangka itu terdiri dari sepasang suami NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang; serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang. Dua wanita ini merupakan calon PMI yang juga bertugas sebagai perekrut korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun seluruhnya merupakan perekrut calon-calon PMI," ujar Novi.
Novi mengatakan seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Kulon Progo. Sedangkan para korban yang berjumlah 18 orang dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur ditempatkan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.
"Yang ke-18 orang ini sementara mereka diinapkan di Rusunawa Giripeni, Wates," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini diketahui pada Kamis (15/6) lalu. Bermula dari informasi anggota Polsek Temon tentang rencana pemberangkatan 20 calon PMI di YIA yang setelah dicek oleh petugas imigrasi ternyata tidak mengantongi dokumen resmi.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti kepada wartawan, Rabu (21/6).
Novi mengatakan ke-20 calon PMI ini berasal dari Magetan, Jawa Timur; Grobogan, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, Purwodadi dan Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya mereka ditampung di Bali selama 4 bulan dan mulai menginap di salah satu hotel di sekitar YIA sejak Senin (5/6).
Sedianya mereka diberangkatkan ke New Zealand untuk dipekerjakan sebagai pekerja petik buah lewat jalur udara di YIA. Novi menyebut dari 20 orang itu, dua di antaranya diperiksa polisi karena berperan sebagai perekrut sekaligus mengurus akomodasi selama di Jogja.
Dua orang itu berjenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk, Semarang dan ASP (46) warga Banyumanik, Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kulon Progo, diketahui ada dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari, Semarang. Kini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(ams/aku)