Mayat Wanita Klodran Ditutup Daun Pisang Ternyata Dibunuh Teman Kencan

Mayat Wanita Klodran Ditutup Daun Pisang Ternyata Dibunuh Teman Kencan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 27 Jun 2023 13:24 WIB
Rilis kasus penemuan mayat wanita Klodran ditutup daun pisang di Sragen, Selasa (27/6/2023).
Rilis kasus penemuan mayat wanita Klodran ditutup daun pisang di Sragen (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Sragen -

Polisi menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditutup daun pisang di Kalijambe, Sragen. Wanita itu ternyata tewas dibunuh teman kencannya, Ari Aprian Tanjung (23).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan tersangka sudah berkenalan dengan korban sejak awal bulan Juni via aplikasi kencan. Keduanya juga sudah bertemu satu kali.

"Korban ini sebenarnya sudah kenal dengan tersangka kira-kira awal Juni melalui aplikasi kencan, dari perkenalan lalu satu kali pernah bertemu. Kemudian pertemuan selanjutnya pada tanggal 21 Juni korban keluar dari rumah izin orang tua untuk bertemu kawan untuk fotokopi terus kemudian korban komunikasi dengan tersangka," kata Piter saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Piter mengatakan korban sempat mendatangi kos milik tersangka yang berada di daerah Ngemplak, Boyolali. Ari pun bersiasat agar bisa memperkosa korban. Dia membuat korban lemas agar niat bejatnya bisa terlaksana.

"Pada saat ngobrol berdua itu tersangka kemudian muncul hasrat birahinya, hasrat ingin melakukan tindakan persetubuhan dengan korban tetapi tidak ingin melakukan pemaksaan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka lalu mencampur sejumlah obat seperti obat nyeri hingga obat mag dan mencampurnya ke dalam es teh. Campuran obat ini membuat korban pusing dan lemas hingga tampak pucat.

Tersangka yang panik lalu menghubungi kekasihnya berinisial KN (17). KN pun sempat datang ke kos tersangka dan menanyakan kondisi korban. Namun, KN kembali ke rumahnya karena ada keluarga yang meninggal.

Tersangka pun sempat menyusul kekasihnya dan meninggalkan korban seorang diri di kosnya. Setelah pulang, muncul niat jahat Ari untuk membunuh korban.

"Pada saat itu tersangka melihat korban kondisinya sudah agak siuman, sudah agak pulih karena duduk lalu bertanya kepada tersangka 'mau pergi ke mana' karena siap-siap untuk kembali ke acara," ucapnya.

"Karena panik, (korban) tersadar tapi kondisinya sangat lemas, dan tidak berdaya akhirnya muncullah niat jahat dari tersangka untuk membunuh atau menghabisi nyawa dari korban dengan cara korban didudukkan," lanjut Piter.

Piter menyebut tersangka lalu membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Itu sangat cocok dan sesuai dengan hasil autopsi yang dimunculkan oleh pihak rumah sakit ada luka lebam di leher dan sampai dengan dalam di saluran pernapasan," jelas Piter.

Piter menerangkan, Ari Aprian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan korban. Sedangkan, status hukum KN yang merupakan pacar tersangka masih diselidiki.

"Kemudian untuk saksi KN sementara masih didalami oleh unit PPA karena memang perempuan dan di bawah umur nanti akan kita lihat seberapa dalam peran untuk kita lakukan pernyataan pasal 55 atau 56 sedang didalami secara komprehensif," bebernya.

Tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan tergeletak dan tertutup daun pisang di kebun wilayah Sragen, Kamis (22/6). Belakangan diketahui wanita itu diduga inisial YSAP (22) warga Desa Klodran, Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Jasadnya ditemukan di kebun wilayah Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Saat ditemukan, hidung dan mulutnya mengeluarkan darah serta terdapat luka di kaki kiri.

Dari penyelidikan terakhir, HP milik korban tidak ada di lokasi kejadian. Sedangkan perhiasan yang dipakai korban masih berada di tubuh korban.

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)


Hide Ads