Pegang Payudara Tetangga yang Sedang Masak, Pria Gunungkidul Diringkus

Pegang Payudara Tetangga yang Sedang Masak, Pria Gunungkidul Diringkus

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 26 Jun 2023 16:08 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Senin (26/6/2023).
Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Senin (26/6/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Gunungkidul -

Polisi meringkus G (36), warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Pria itu ditangkap usai dilaporkan memegang payudara remaja asal Kapanewon Girisubo, Gunungkidul yakni CDM (17).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah bibinya di Playen, Gunungkidul, Jumat (9/6/2023). Saat itu, korban tengah memasak nasi di dapur.

"Jadi aksinya dilakukan saat korban sedang berada di rumah bibinya di Playen, 9 Juni lalu. Pelaku adalah tetangga bibi korban," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Senin (26/6)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya G masuk ke rumah dan mendapati korban berada di dapur. Setelah itu tiba-tiba G langsung mendekati dan memegang payudara korban," lanjut Edy.

Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Bibi korban yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi keponakannya.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban cerita, bibinya lapor ke Polres Gunungkidul," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selang sehari setelah kejadian, yakni Sabtu (10/6) polisi membekuk G.

"G langsung diamankan sehari setelah kejadian di rumahnya," ucapnya.

Selain meringkus G, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban kenakan saat kejadian. Atas perbuatannya, G disangkakan Pasal 82 Undang-undang (UU) No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.




(aku/ams)


Hide Ads