Ayah kandung E, Rudi (57) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus temuan empat kerangka bayi di kebun kosong Purwokerto, Banyumas. Rudi yang diketahui seorang dukun itu tega memperkosa anak kandungnya dan membunuh bayi hasil insesnya karena mengaku mendapat arahan guru spiritual.
"Pengakuan tersangka melakukan hal tersebut karena ada arahan dari guru spiritualnya atas nama Bambang. Info sementara seperti itu, tapi masih kami dalami keterangan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi kepada wartawan di Banyumas, Senin (26/6/2023).
Perbuatan bejat itu pun dilakukan tersangka kepada E sejak 2013 silam. Polisi pun mendalami dua kemungkinan Rudi tega memperkosa anak kandungnya dan membunuh bayi-bayi hasil insesnya.
"Ini masih kami dalami apakah motif itu dorongan dari ilmu spiritualnya ataupun jadi budak seks terhadap anaknya tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, tersangka Rudi juga dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional. Rudi juga dikenal sering memancing di lokasi penemuan kerangka empat bayi tersebut.
"Pelaku Rudi sehari-hari dia sebagai dukun pengobatan. Selain itu juga kebiasaan dia memancing di sungai Kelurahan Tanjung," jelasnya.
Selain itu, keterangan dari anaknya berinisial E, total ada tujuh bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang itu. Bayi yang dilahirkan itu mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
"Dia menyampaikan bahwa dari tujuh bayi, lima (di antaranya) berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kepada polisi Rudi mengaku telah membunuh dan mengubur tujuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan E.
"Terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada 3 kerangka lagi yang masih ada di TKP. Artinya total ada 7 kerangka manusia," ujar Agus.
Polisi pun bakal menindaklanjuti pengakuan ini dan mencari tiga kerangka bayi lainnya. Disebutkan lokasi penguburan jasad bayi itu masih di sekitar lokasi empat kerangka bayi yang sebelumnya ditemukan.
(ams/rih)